sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK cekal Samin Tan ke luar negeri

Upaya pencekalan berlaku untuk masa waktu enam bulan.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Selasa, 26 Mar 2019 13:28 WIB
KPK cekal Samin Tan ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan upaya cegah dan tangkal (cekal) terhadap pemilik PT Borneo Lumbung Energi & Metal Tbk (PT BLEM), Samin Tan. Pencekalan dilakukan terkait kasus dugaan suap terminasi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT), di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah mengatakan, surat pencekalan telah dilayangkan KPK pada pihak imigrasi. Selain Samin Tan, surat tersebut juga mencantumkan pencekalan terhadap Direktur PT BLEM, Nenie Afwani.

"KPK telah mengirimkan surat ke Imigrasi tentang pelarangan ke luar negeri terhadap dua orang dalam penyidikan perkara dugaan suap dengan tersangka SMT (Samin Tan)," kata Febri di Jakarta, Selasa (26/3). 

Samin Tan telah menyandang status tersangka dalam kasus ini. Adapun Nenie berstatus sebagai saksi.

Febri menerangkan, kedua orang tersebut dilarang bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 14 maret 2019 hingga 14 September 2019. Hal ini dilakukan untuk memudahkan penyidik melakukan pemeriksaan terhadap keduanya. Jika penyidik melakukan pemanggilan, keduanya diharapkan tidak sedang berada di luar negeri.

Febri pun mengimbau agar keduanya dapat kooperatif terhadap panggilan pemeriksaan yang dilayangkan KPK. 

"Kemarin KPK telah melakukan panggilan pertama pada tersangka SMT (Samin Tan), namun yang bersangkutan tidak datang dengan alasan ada pekerja lain. Kami ingatkan, agar tersangka SMT memenuhi penjadwalan ulang yang akan dilakukan pada Kamis ini, 28 Maret 2019," ujar Febri. 

Samin Tan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemberian suap atau janji kepada Eni Maulani Saragih, selaku anggota DPR RI 2014-2019. Pemberian ini berhubungan dengan Pengurusan Terminasi Kontrak Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKPZB) PT AKT di Kementerian ESDM sejumlah Rp5 miliar.

Sponsored

Samin Tan memberikan uang tersebut melalui stafnya dan tenaga ahli Eni di DPR. Pada 1 Juni 2018, uang yang diberikan pada Eni senilai Rp 4 miliar. Kemudian pada 22 Juni 2018, Samin Tan kembali memberikan uang sejumlah Rp1 miliar. 

Selain Samin Tan, KPK juga menetapkan status tersangka pada tiga orang lain dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid