sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami adanya penerimaan tanah Rahmat Yasin

Bekas Bupati Bogor itu kembali ditetapkan sebagai tersangka untuk dua kasus.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 07 Agst 2020 08:32 WIB
KPK dalami adanya penerimaan tanah Rahmat Yasin

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Idi Sujana Cakra, Kepala Desa Singasari, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, pada Kamis (6/8). Ini untuk mendami adanya pemberian tanah dari seorang pejabat desa kepada bekas Bupati Bogor sekaligus tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan uang pembayaran dari Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) setempat dan gratifikasi, Rahmat Yasin.

"Penyidik mengonfirmasi keterangan saksi tersebut terkait dengan dugaan adanya pemberian hibah beberapa bidang tanah yang luasnya bervariasi kepada tersangka RY (Rahmat Yasin)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Jumat (7/8).

KPK menetapkan Rahmat sebagai tersangka dalam dua kasus. Pertama, dugaan meminta, menerima, atau memotong pembayaran SKPD Rp8,93 miliar untuk kebutuhan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2013 dan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2014.

Kedua, dugaan gratifikasi tanah seluas 20 hektare (ha) di Jonggol, Kabupaten Bogor, dari seseorang untuk memuluskan perizinan pendirian Pondok Pesantren (Ponpes) dan Kota Santri.

Sponsored

Rahmat juga diduga menerima gratifikasi berupa Toyota Vellfire senilai Rp825 juta dari seorang rekanan Pemkab Bogor. Disinyalir berhubungan dengan jabatannya, berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, serta tidak dilaporkan ke KPK selambat-lambatnya 30 hari kerja.

Atas perbuatannya, Rahmat disangkakan melanggar Pasal 12 huruf f dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid