sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Periksa 7 saksi, KPK dalami aliran uang di kasus proyek fiktif Waskita Karya

Penyidik menggali pengetahuan para saksi terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 18 Sep 2020 11:13 WIB
Periksa 7 saksi, KPK dalami aliran uang di kasus proyek fiktif Waskita Karya

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa perwakilan PT Waskita Karya (Persero), Kamis (17/9). Mereka yang dimintai keterangan adalah Ari Prasodo, Max Renov, Rittan Wisesa, Sapto Wiratno, Desy Subiyatiningsih, Megawaty dan Junaedi.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, semuanya diperiksa sebagai saksi untuk para tersangka dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

"Penyidik menggali pengetahuan para saksi tersebut terkait dengan proses internal di PT Waskita Karya dalam memberikan pekerjaan kepada para subkontraktor dan juga aliran uang ke berbagai pihak atas diberikannya pekerjaan subkontraktor tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (18/9).

Sebelumnya, dalam jadwal pemeriksaan yang diterbitkan KPK kemarin, tidak ada nama yang dipanggil melainkan hanya tertulis perwakilan PT Waskita Karya.

"Perwakilan PT Waskita Karya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DSA (eks Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Desi Arryani)," kata Ali dalam keterangannya.

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Sponsored

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid