sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aliran uang ke Juliari melalui 4 saksi

KPK periksa empat saksi dari perusahaan usut kasus korupsi bansos.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Mar 2021 11:31 WIB
KPK dalami aliran uang ke Juliari melalui 4 saksi

Dugaan aliran uang kepada tersangka sekaligus bekas Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) didalami Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Penyelisikan dilakukan saat memeriksa empat saksi, pada Rabu (17/3), untuk kasus terkaan suap pengadaan bantuan sosial untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi (Jabodetabek) 2020.

Para saksi yang dimaksud, pihak PT Dharma Lantara Jaya, Kunto; PT Afira Indah Megatama, Raka; PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero), Joyce Josephine; dan Direktur PT Riskaindo Jaya, Jonni Sitohang.

"Melakukan pendalaman, di antaranya terkait dengan perusahaan dari para saksi yang menjadi vendor dalam pelaksanaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos RI, serta dugaan aliran sejumlah uang kepada tersangka JPB melalui tersangka MJS (Matheus Joko Santoso)," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (18/3).

Ali menambahkan, satu saksi tak memenuhi panggilan. Oleh karena itu, pihak PT Asricitra Pratama, Moto, akan dibuatkan jadwal ulang pemeriksaan.

Dalam perkara ini, Matheus yang merupakan pejabat pembuat komitmen atau PPK ditetapkan tersangka bersama Juliari dan PPK Adi Wahyono. Mereka diduga sudah terima suap dari Ardian Iskandar Maddanatja dan Harry van Sidabukke.

Pihak yang diduga menyuap kini telah jadi terdakwa. Ardian didakwa menyogok Juliari, Adi, dan Matheus sebanyak Rp1,95 miliar. Pemberian diterka terkait penunjukan Ardian melalui PT Tigapilar Argo Utama sebagai penyedia bansos dalam rangka penanganan Covid-19 2020. Diduga, proyek yang diperoleh Tahap 9, Tahap 10, Tahap 12 dan Tahap Komunitas 115.000 paket.

Harry didakwa menyuap Juliari, Adi, dan Matheus Rp1,28 miliar. Beselan diduga masih terkait dengan penunjukan Harry sebagai penyedia bansos berupa sembako sebanyak 1.519.256 paket, melalui PT Pertani (Persero) dan PT Mandala Hamonangan Sude.

Ardian dan Harry didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid