sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami adanya arahan tertentu dalam kasus PUPR Kota Banjar

Pengusutan perkara dilakukan melalui penggeledahan pendopo wali kota dan kantor PUPR, 10 Juli 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 23 Okt 2020 09:55 WIB
KPK dalami adanya arahan tertentu dalam kasus PUPR Kota Banjar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa empat orang terkait kasus dugaan rasuah proyek infrastruktur Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Banjar, Jawa Barat (Jabar), tahun anggaran 2012-2017. Para saksi kedapatan dicecar pertanyaan yang hampir sama oleh penyidik.

Dari Kepala Dinas PUPR Kota Banjar 2008-2010 Fenny Fahrudin dan Direktur CV. Giza Dago Gilang Gumilang, penyidik mendalami proyek-proyek yang diduga ada arahan tertentu dari pihak di Pemerintah Kota Banjar.

"Gilang Gumilang dan Fenny Fahrudin terkait dengan proyek-proyek yang dilaksanakan oleh Dinas PUPR Kota Banjar yang diduga mendapatkan arahan dari pihak-pihak tertentu di Pemkot Banjar," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, Kamis (22/10) malam.

Sedangkan seorang PNS RSUD Banjar, Rachwan alias Wabil, turut dicecar pertanyaan mengenai cetak biru yang dilaksanakan tempatnya bekerja. Sementara itu, satu saksi lainnya diperiksa terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

"Sodikin (Sekretaris Daerah Pemkot Banjar 2009-2010) terkait dengan tupoksi saat menjabat selaku Sekda Pemkot Banjar dan adanya dugaan penerimaan gratifikasi ke beberapa pihak di Pemkot Banjar," ujarnya.

Sebagai informasi, KPK membuka penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar 2012-2017. Proses penanganan ditandai dengan penggeledahan dua lokasi di Kota Banjar, Jumat (10/7), yakni Pendopo Wali Kota dan kantor Dinas PUPR.

KPK belum mengumumkan para pihak yang telah ditetapkan tersangka lantaran bertentangan dengan kebijakan baru Komjen Firli Bahuri selaku Ketua KPK.

"Sebagaimana telah kami sampaikan, bahwa kebijakan Pimpinan KPK terkait ini adalah pengumuman tersangka dilakukan saat penangkapan atau penahanan telah dilakukan," kata Fikri dalam keterangannya, Jumat (10/7).

Sponsored
Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid