sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami aset mewah menantu Nurhadi

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT MIT Hiendra Soenjoto.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 03 Agst 2020 19:24 WIB
KPK dalami aset mewah menantu Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kepemilikan aset mewah tersangka kasus dugaan mafia hukum di Mahkamah Agung (MA) Rezky Herbiyono. Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan tiga orang saksi dari unsur swasta yakni, Mujiono, Abdul Gani, dan Sariono pada hari ini.

Rezky Herbiyono merupakan menantu eks Sekretaris MA Nurhadi. "Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi tersebut, terkait dengan dugaan kepemilikan barang-barang mewah milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono)," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/8).

Fikri menyebut, sejumlah barang mewah yang disinyalir milik Rezky seperti tas bermerek Hermes. Di sisi lain, penyidik juga mendalami salah satu lokasi yang diduga tempat untuk menukar uang. "Kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang oleh tersangka Rezky Herbiyono," paparnya.

Nurhadi dan menantunya, Rezky Herbiyono diduga kuat telah menerima sejumlah uang berupa cek dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Rincian suap yang diberikan berupa sembilan lembar cek dengan total Rp46 miliar.

Suap ditujukan agar Nurhadi menangani dua perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra di MA. Adapun, perkara yang ditangani pertama, berasal dari kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas Putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara, agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra, diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky. Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi.

Sponsored

Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky. KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi, dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Berita Lainnya
×
tekid