sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami dugaan aliran uang dalam kasus Waskita Karya

 Penyidik mengonfirmasikan perihal dugaan penerimaan dan pengiriman uang.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 29 Sep 2020 10:05 WIB
KPK dalami dugaan aliran uang dalam kasus Waskita Karya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Wagimin selaku Staf Keuangan Divisi II PT Waskita Karya (Persero). Pemeriksaan tersebut terkait kasus dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, Wagimin diperiksa sebagai saksi untuk lima tersangka. Kepada yang bersangkutan, penyidik mengonfirmasikan perihal dugaan penerimaan dan pengiriman uang.

"Yang berasal dari kontrak-kontrak Waskita dengan para subkonfiktif kepada para tersangka DSA (mantan Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani) dan kawan-kawan, dan juga terkait kontrak PT Waskita dengan para subkonfiktif tersebut," kata Ali Fikri dalam keterangan, Senin (28/9).

Dalam perkara itu, KPK tengah menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah eks Kepala Divisi III/Sipil/II Desi Arryani dan mantan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Jarot Subana.

Kemudian, bekas Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II Fakih Usman, eks Kepala Divisi II Fathor Rachman, dan mantan Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II Yuly Ariandi Siregar.

Kelimanya, diduga KPK telah memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II Wika selama 2009 hingga 2015.

Setidaknya, negara mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar atas kegiatan pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif. Hal itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Atas perbuatannya, kelima tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid