sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami kasus hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap pemberian dana hibah Kemenpora

Soraya Novika
Soraya Novika Kamis, 03 Jan 2019 11:38 WIB
KPK dalami kasus hibah Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap tiga saksi dalam kasus dugaan suap pemberian dana hibah Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) kepada Komite Nasional Indonesia (KONI). 

Ketiga saksi itu yakni Staf Pribadi Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum, serta Staf Bagian Perencanaan KONI Twisyono dan Suradi.

Ketiganya akan menjadi saksi untuk tersangka Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH).

"Akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EFH [Ending Fuad Hamidy]," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat keterangan tertulis yang diterima Alinea.id, Kamis (3/1).

Diduga para saksi bakal dinterogasi soal pemberian dana hibah Kemenpora kepada KONI tahun anggaran 2018.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. 

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak Kemenpora sendiri ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto (ET) yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara, dari pihak KONI di antaranya Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum Johnny E Awuy (JEA) yang berperan sebagai pemberi suap.

Sponsored

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK dari OTT saat itu ialah berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E Awuy. Uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.

KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dan kawan-kawan juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid