sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami kasus Waskita Karya dari bekas Kadis PU Jakarta

Sebanyak lima bekas pegawai Waskita telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 23 Okt 2020 09:38 WIB
KPK dalami kasus Waskita Karya dari bekas Kadis PU Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan rasuah pelaksanaan pekerjaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek PT Waskita Karya (Persero). Terkait itu, dua orang rampung diperiksa.

Mereka adalah bekas Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) DKI Jakarta, Erry Basworo dan Manager PT Jaya Konstruksi Manggala Pratama Tbk, Made Sukaryawan. Keduanya berstatus saksi untuk para tersangka kasus tersebut.

"Penyidik mendalami pengetahuan para saksi mengenai adanya dugaan pemberian oleh PT Waskita kepada para saksi dan pihak lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, secara tertulis, Kamis (22/10) malam.

Dalam kasus ini, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 200 saksi serta menyita beberapa dokumen, uang, dan aset. Di antaranya, duit kurang lebih Rp12 miliar, satu bidang tanah, dan puluhan aset telah diblokir yang kini sedang dilakukan verifikasi.

"Penyidik saat ini akan terus melengkapi berkas perkara dengan dugaan nilai kerugian negara Rp202 miliar ini dengan fokus pada upaya asset recovery," ucapnya.

Pada kasusnya, KPK menangani lima tersangka yang semuanya pernah menjabat di PT Waskita Karya. Mereka adalah bekas Kepala Divisi III/Sipil/II, Desi Arryani (DSA); mantan Kabag Pengendalian Divisi III/Sipil/II, Jarot Subana (JS); eks Kepala Proyek dan Kabag Pengendalian Divisi III/Sipil/II, Fakih Usman (FU); bekas Kadiv II, Fathor Rachman (FR); serta mantan Kabag Keuangan dan Risiko Divisi II, Yuly Ariandi Siregar (YAS).

Kelimanya diduga KPK memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan merugikan keuangan negara atas pelaksanaan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan Divisi III/Sipil/II Waskita Karya selama 2009-2015.

Negara setidaknya mengalami kerugian sebesar Rp202 miliar. Itu diketahui dari laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sponsored

Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid