sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami kesepakatan bisnis pada kasus Garuda

Proses pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dari tiga saksi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 19 Nov 2019 20:54 WIB
KPK dalami kesepakatan bisnis pada kasus Garuda

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami kesepakatan kontrak bisnis terkait pengadaan mesin dan pesawat Airbus SAS dan Rolls-Royce PLC dalam kasus dugaan suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat pada PT Garuda Indonesia (Persero).

Proses pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan dari tiga saksi. Ketiganya yakni, mantan anggota DPR fraksi PAN Chandra Tirta Wihaya dan istrinya, Remmy Ridarty Sumangkut serta Direktur Utama PT Indonesia Advisory Duta Solusindo, Andri Budhi Setyawan.

"Jadi keterangan saksi ini yang ditanyai oleh penyidik adalah terkait dengan kontrak penasehat bisnis dengan pesawat yang dibeli oleh Garuda Indonesia," kata Plh Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Sekatan, Selasa (19/11).

Keterangan ketiganya diperlukan untuk melengkapi berkas penyidikan Direktur PT Mugi Reksa Abadi, Soetikno Soedardjo. KPK menetapkan Soetikno sebagai tersangka bersama mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia Emirsyah Satar, dan Hadinoto Soedigno. 

Diduga, Soetikno telah menjadi perantara pemberian uang dari perusahaan manufaktur terkemuka asal Inggris Rolls Royce kepada mantan dua direksi perusahaan pelat merah itu, saat menjabat sebagai beneficial owner dari Connaught International Pte. Ltd.

Jumlah uang yang diberikan kepada Satar ditaksir mencapai Rp5,79 miliar. Uang itu disinyalir digunakan untuk membayar satu unit rumah yang berlokasi di Pondok Indah. Tak hanya itu, Satar juga diduga menerima 680.000 dolar Singapura dan 1,02 juta Euro yang dikirim ke rekening perusahaan miliknya di Singapura serta 1,2 juta dolar Singapura untuk pelunasan apartemen di Singapura.

Sedangkan Hadinoto, diduga telah menerima uang sebesar 2,3 juta dolar Singapura dan 477.000 Euro. Uang itu diberikan Soetikno dengan mengirimkan ke rekening Hadinoto yang berada di Singapura.

Seluruh uang tersebut diberikan atas pembelian 50 mesin pesawat Airbus SAS pada periode 2005 hingga 2014 oleh PT Garuda Indonesia.

Sponsored

Atas perbuatannya, Satar disangkakan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara Hadinoto disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sedangkan Soetikno Soedarjo diduga sebagai pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid