sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami pemberian uang para tersangka suap bansos

KPK periksa saksi Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang (PBG).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 23 Jan 2021 20:01 WIB
KPK dalami pemberian uang para tersangka suap bansos

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalami aliran uang pihak swasta, Ardian IM (AIM), kepada pejabat pembuat komitmen atau PPK Kementerian Sosial (Kemensos), Matheus Joko Santoso (MJS). Keduanya, merupakan tersangka kasus dugaan suap bantuan sosial Covid-19 Jabodetabek 2020.

Penyelisikan dilakukan melalui saksi Abdurahman dari PT Pesona Berkah Gemilang (PBG) yang diperiksa penyidik KPK, Jumat (22/1). Keterangan yang bersangkutan untuk berkas tersangka eks Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) dan kawan-kawan.

"Abdurahman didalami pengetahuannya terkait keikutsertaan PT PBG sebagai salah satu distributor bansos wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (23/1).

"Dan dugaan pemberian sejumlah uang dari tersangka AIM kepada tersangka MJS atas terpilihnya PT PBG sebagai salah satu distributor tersebut," imbuhnya.

Ali menambahkan, Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos, Pepen Nazaruddin, juga diperiksa. Dia digali pengetahuan terkait peran, tindakan, dan arahan aktif dari Juliari untuk mengatur pihak yang dipilih selaku rekanan distributor bantalan sosial.

Adapun saksi Yanse selaku wiraswasta, dikonfirmasi mengenai keikutsertaan PT Multi Sari Sedap sebagai pemasok dalam proyek bantalan sosial. Sementara Staf Ahli Mensos, Kukuh Ary Wibowo, digali pengetahuannya terkait mekanisme pengadaan bansos Jabodetabek 2020.

"Daning Saraswati (Komisaris PT Rajawali Parama Indonesia), kepada yang bersangkutan masih terus dilakukan pendalaman melalui konfirmasi berbagai barang bukti yang terkait dengan perkara ini," ucap Ali.

Sejauh ini KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan pengadaan bansos Covid-19. Selain tiga orang tersebut, ada PPK Kemensos Adi Wahyono (AW) dan pihak swasta Harry Sidabuke (HS).

Sponsored

Dalam perkaranya, Juliari, Adi dan Matheus, diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaan bansos berupa paket sembako. Nilai proyek itu sekitar Rp5,9 triliun dengan 272 kontrak selama dua periode.

Bagian Juliari, diduga mencapai Rp17 miliar. Rinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid