sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut kasus mafia hukum MA, KPK dalami penanganan perkara Nurhadi

KPK duga ada pemberian uang suap dari tersangka HSO kepada Nurhadi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Jul 2020 22:10 WIB
Usut kasus mafia hukum MA, KPK dalami penanganan perkara Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) dengan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Proses pendalaman dilakukan melalui pemeriksaan seorang advokat bernama Toga Sihaloho hari ini.

"Penyidik mengkonfirmasi terkait pengajuan gugatan sengketa antara PT Multicon Indrajaya Terminal dengan Kawasan Berikat Nusantara (KBN), di mana adanya dugaan pemberian uang suap dari tersangka HSO (Hiendra Soenjoto) kepada tersangka NHD (Nurhadi) guna mengurus sengketa tersebut," ucap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Rabu (8/7).

Diketahui, Hiendra diduga menyuap Nurhadi untuk memenangkan proses penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Selain itu, Hiendra juga diduga menyuap eks Sekretaris MA itu untuk menangguhkan pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Suap diberikan Hiendra berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar, diterima langsung baik oleh Nurhadi maupun menantunya, Rezky Herbiyono.

Selain penanganan perkara antara PT MIT dengan PT KBN, Hiendra juga diduga menyuap Nurhadi untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar, dengan memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky.

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap dengan total 45 kali transaksi. Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky.

KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar

Sponsored

Terkait gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky. Uang tersebut untuk memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA, dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016.

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo.Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid