sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami proses pengusulan hingga pembayaran tanah di Munjul

Pengadaan tanah tersebut kini tengah diusut lembaga antisuap. KPK menduga ada praktik lancung dalam prosesnya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 24 Mar 2021 07:30 WIB
KPK dalami proses pengusulan hingga pembayaran tanah di Munjul

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) konfirmasi proses awal pengusulan hingga pembayaran tanah di Munjul, Jakarta Timur 2019. Hal ini dilakukan saat penyidik memeriksa saksi Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santosa, Selasa (23/3).

Diketahui, pengadaan tanah tersebut kini tengah diusut lembaga antisuap. KPK menduga ada praktik lancung dalam prosesnya.

"Bima dikonfirmasi, di antaranya terkait proses awal pengusulan pengadaan dan teknis penganggaran, serta pembayaran tanah di Munjul Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, Provinsi DKI Jakarta tahun 2019," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

Namun demikian, Ali mengatakan, ada dua wiraswasta yang tidak memenuhi panggilan KPK. Anja Runtunewe meminta dijadwalkan ulang pemeriksaannya, Rabu (24/3). Sementara itu, Rudy Hartono Iskandar meminta hari Kamis (25/3).

"KPK kembali mengingatkan pada pihak-pihak yang dipanggil tim penyidik tersebut untuk kooperatif hadir sebagaimana jadwal yang telah ditentukan tersebut," jelasnya.

Dalam kasus ini, Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga ikut terseret. Gubernur Jakarta Anies Baswedan, telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sponsored

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid