sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Diperiksa, KPK dalami peran bekas Dirut PT DI dalam menentukan mitra

Budi Santoso juga didalami soal dugaan penerimaan uang dalam posisinya selaku Dirut PT DI.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 02 Sep 2020 21:43 WIB
Diperiksa, KPK dalami peran bekas Dirut PT DI dalam menentukan mitra

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa bekas Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso (BS), Rabu (2/9). Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mendalami peran Budi dalam menentukan mitra dan dugaan penerimaan uang.

Budi ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam perkara penjualan dan pemasaran di PT DI 2007-2017.

"Penyidik menggali keterangan yang bersangkutan mengenai peran aktifnya dalam menentukan para pihak mitra penjualan PT DI dan dugaan penerimaan uang (cashback) yang diterima dalam posisinya selaku Dirut PT DI," ujar Ali, Jakarta, Rabu (2/9).

Selain Budi, penyidik KPK juga menjadwalkan memeriksa Andi Sukandi selaku Sales Manager PT Abadi Sentosa Perkasa. Ali mengatakan, Andi akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Budi. Namun yang bersangkutan mangkir.

"Pemeriksaan (Andi) akan di reschedule pada, Kamis (3/9)," ujar Ali.

Dalam kasus tersebut, KPK juga menetapkan mantan Direktur Niaga PT DI, Irzal Rinaldi Zailani (IRZ), sebagai tersangka. Kemarin, (1/9), yang bersangkutan telah diperiksa penyidik komisi antisuap dalam kapasitasnya sebagai tersangka dan saksi untuk Budi.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan yang bersangkutan terkait dengan peran aktif tersangka dalam proses pembuatan kontrak dengan mitra penjualan dan adanya dugaan penerimaan cashback dari mitra penjualan," ujar Ali.

Dalam kasus yang menjeratnya, Irzal dan Budi diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional kegiatan untuk mendapatkan proyek kementerian serta diduga membuat program pemasaran dan penjualan fiktif.

Sponsored

Dalam pelaksanaan program itu, PT DI dibantu pihak lain, seperti para mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PT DI dengan para mitranya, yakni PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam 'sandi-sandi anggaran' pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat nilai kontrak kerja sama pada 2011-2018 senilai Rp205,3 miliar yang dibayarkan PT DI.

Perbuatan kedua tersangka dan para pihak lain membuat keuangan negara merugi senilai Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta.

Atas perbuatannya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid