sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami peran Idrus Marham

KPK ingin mendalami peran Idrus dalam rapat-rapat pembahasan proyek PLTU Riau 1.

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Kamis, 06 Des 2018 10:04 WIB
KPK dalami peran Idrus Marham

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemanggilan terhadap satu orang saksi dari pihak swasta, Indri Savanti Purnama atas kasus suap kontrak kerjasama PLTU Riau-1. Rencananya dia akan diperiksa untuk tersangka Idrus Marham.

“Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka IM (Idrus Marham),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Kamis (6/12).

Dalam pemeriksaan kali ini, penyidik KPK ingin mendalami peran Idrus dalam rapat-rapat pembahasan proyek PLTU Riau-1 tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, dan pemilik saham PT Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes Budisutrisno Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Sponsored

Idrus dan Eni diduga kuat sudah menerima hadiah atau janji dari Johannes, selaku komisaris PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Meskipun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini telah dijanjikan mendapat US$1,5 juta dari Johannes agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1. Idrus juga yang mendampingi Eni untuk meminta sejumlah uang proyek PLTU Riau-1. 

Sementara Eni diduga berperan aktif sebagai perantara uang suap itu. Eni menerima uang Rp4 miliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp2,25 miliar. Namun, Eni pun sudah mengembalikan uang sejumlah Rp1,25 miliar ke KPK pada 10 Oktober 2018.  

Berita Lainnya
×
tekid