sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami peran Sekjen KONI dalam OTT Kemenpora

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora.

Soraya Novika
Soraya Novika Jumat, 04 Jan 2019 15:45 WIB
KPK dalami peran Sekjen KONI dalam OTT Kemenpora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga saksi dalam penyidikan kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018.

Tiga saksi itu dijadwalkan diperiksa untuk tersangka Ending Fuad Hamidy (EFH) yang merupakan Sekjen KONI.

"Penyidik hari ini dijadwalkan memeriksa tiga saksi untuk tersangka EFH terkait kasus suap penyaluran bantuan dari pemerintah melalui Kemenpora kepada KONI Tahun Anggaran 2018," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (4/1).

Adapun ketiga saksi itu antara lain Kabid Olahraga Nasional atau Kepala Tim Verifikasi Muhammad Yunus, Sekretaris Tim Verifikasi Cucu Sundara, dan Kabag Biro Hukum Kemenpora Yusuf Suparman.

Penyidik mendalami pengetahuan para saksi tentang pengajuan proposal-proposal dari KONI kepada Kemenpora. Khususnya terkait dana pengawasan dan pendampingan (wasping) atlet.

Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pejabat di Kemenpora dan KONI pada Selasa (18/12) lalu. 

Lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dari pihak Kemenpora sendiri ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Deputi IV Kemenpora Mulyana, Pejabat Pembuat Komitmen Kemenpora Adhi Purnomo, dan staf Kemenpora Eko Triyanto (ET) yang diduga berperan sebagai penerima suap dalam kasus ini.

Sementara, dari pihak KONI di antaranya Sekretaris Jenderal KONI Ending Fuad Hamidy (EFH) dan Bendahara Umum Johnny E. Awuy (JEA) yang berperan sebagai pemberi suap.

Sponsored

Adapun barang bukti yang berhasil diperoleh penyidik KPK dari OTT saat itu ialah berupa uang tunai senilai Rp318 juta, buku tabungan berisi Rp100 juta atas nama Johnny E Awuy, uang tunai dalam bungkusan plastik sebesar Rp7 miliar, dan satu unit mobil Chevrolet Captiva milik Eko Triyanto.

Alokasi dana hibah dari Kemenpora kepada KONI sebesar Rp17,9 miliar tahun anggaran 2018. KPK menduga kedua belah pihak telah sepakat mengalokasikan fee sebesar Rp3,4 miliar bahkan sebelum proposal diajukan.

KPK menyangka Ending Fuad Hamidy dan Jhonny E Awuy selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sedangkan terhadap Mulyana selaku penerima suap diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasla 64 Ayat (1) KUHP.

Adapun Adhi Purnomo dan Eko Triyanto dan kawan-kawan juga diduga selaku penerima suap disangka melanggar Pasal 12 a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid