sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami prosedur internal pengadaan tanah Sarana Jaya

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa Kepala Satuan Pengawas Internal Sarana Jaya pada Rabu (22/4).

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 22 Apr 2021 17:58 WIB
KPK dalami prosedur internal pengadaan tanah Sarana Jaya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Kepala Satuan Pengawas Internal Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Ferra Ferdiyanti, pada Rabu (22/4). Dia dimintai keterangan sebagai saksi kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur, pada 2019.

"Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan prosedur internal dalam pengadaan tanah pada Perumda Pembangunan Sarana Jaya," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, pada Kamis (22/4).

Dalam perkara ini, bekas Direktur Utama Sarana Jaya, Yoory C. Pinontoan, diduga ikut terseret. Dia pernah diperiksa sebagai saksi pada 8 April 2021. Penyidik konfirmasi dugaan kesepakatan khusus dan proses dalam pengadaan tanah.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, pun mendepak Yoory seiring namanya santer disebut terlibat. Posisinya digantikan Agus Himawan Widyanto.

Sponsored

Langkah itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jakarta Nomor 363 Tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Direktur Utama Perumda Sarana Jaya. 

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun, beberapa pihak yang tak dijelaskan identitasnya telah dicekal ke luar negeri selama enam bulan sejak 26 Februari 2021.

"Karena sebagaimana telah disampaikan, bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid