sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami proses penentuan rekanan bansos Covid-19

Sebanyak 5 orang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap bansos Covid-19. Bekas Mensos, Juliari P. Batubara, salah satunya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 14 Jan 2021 08:38 WIB
KPK dalami proses penentuan rekanan bansos Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penentuan rekanan distribusi bantuan sosial (bansos) Covid-19. Penyelisikan itu dilakukan lewat keterangan Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial (Kemensos), Pepen Nazaruddin, yang diperiksa sebagai saksi.

Adapun pendalaman tersebut masuk pemberkasan para tersangka dugaan suap bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Salah satunya, bekas Menteri Sosial, Juliari P, Batubara (JPB).

"Pepen Nazaruddin didalami pengetahuannya terkait proses dan tahapan dalam penentuan rekanan pelaksana proyek distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020 pada Kemensos," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (14/1).

Tak hanya Pepen, penyidik komisi antikorupsi juga memeriksa Direktur Utama PT Famindo Meta Komunika, Ubayt Kurniawan, sebagai saksi. Dia dikonfirmasi tentang penyusunan dan pelaksanaan kontrak.

"Ubayt Kurniawan dikonfirmasi terkait dengan penyusunan dan pelaksanaan kontrak kerja sama dengan Kemensos dalam melaksanakan distribusi bansos di wilayah Jabodetabek tahun 2020," ujar Ali.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Juliari, mereka adalah pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp14,5 miliar. 

Pada perkaranya, Juliari besama Adi dan Matheus diterka menerima sejumlah uang dari Ardian serta Harry. Ketua KPK, Firli Bahuri, menjelaskan, kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. 

Sponsored

Bagian Juliari diterka mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar. "Yang juga diduga akan dipergunakan untuk keperluan JPB," kata Firli. 

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid