sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Usut suap MA, KPK dalami proses peradilan gugatan perusahaan Hiendra Soenjoto

KPK konfirmasi Jaksa Sri Astuti terkait gugatan perdata PT MIT.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 07 Apr 2020 22:04 WIB
Usut suap MA, KPK dalami proses peradilan gugatan perusahaan Hiendra Soenjoto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses peradilan gugatan yang dilayangkan oleh perusahaan Hiendra Soenjoto, tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan suap penanganan perkara Mahkamah Agung (MA) pada 2011 hingga 2016.

Proses pendalaman itu dilakukan melalui pemeriksaan seorang jaksa bernama Sri Hastuti pada Selasa (7/4). "Penyidik mengkonfirmasi kepada saksi terkait tugas yang bersangkutan saat itu selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), yang diminta oleh BUMN dalam hal ini PT KBN untuk menjadi kuasa dalam gugatan perdata PT MIT di PN Jakarta Utara," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (7/4).

Fikri menilai, keterangan Sri dapat meringankan penyidik dalam menuntaskan berkas penyidikan eks Sekretaris MA Nurhadi (NHD).

"Keterangan saksi tersebut membantu penyidik KPK untuk menguatkan pembuktian dugaan korupsi yang dilakukan oleh tersangka NHD," tutur Fikri.

Pada perkara itu, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi, menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Ketiganya telah ditetapkan ke dalam DPO oleh KPK pada Kamis (13/2). Langkah itu diambil lantaran ketiganya kerap mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Bersama Resky, Nurhadi diduga kuat telah menerima suap penanganan perkara dan gratifikasi berupa 9 lembar cek dengan total Rp46 miliar dari Hiendra.

Nurhadi diduga telah menerima uang dari berbagai sumber. Pertama, berasal dari penangan kasus perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) atau PT KBN, dan perkara perdata saham di PT MIT.

Sponsored

Dalam penanganan perkara itu, Hiendra diduga meminta memuluskan penanganan perkara Peninjauan Kembali (PK) atas putusan Kasasi Nomor: 2570 K/Pdt/2012 antara PT MIT dan PT KBN.

Kedua, pelaksanaan eksekusi lahan PT MIT di lokasi milik PT KBN oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara agar dapat ditangguhkan.

Selain itu, Nurhadi juga diminta Hiendra untuk menangani perkara sengketa saham PT MIT yang diajukan dengan Azhar Umar. Hiendra diduga telah memberikan uang sebesar Rp33,1 miliar kepada Nurhadi melalui Resky.

Penyerahan uang itu dilakukan secara bertahap, dengan total 45 kali transaksi. Beberapa transaksi juga dikirimkan Hiendra ke rekening staf Resky.

KPK menduga, penyerahan uang itu sengaja dilakukan agar tidak mencurigakan penggelembungan pengiriman uang. Sebab, nilai transaksi terbilang besar.

Sedangkan penerimaan gratifikasi, Nurhadi diduga telah menerima gratifikasi berupa uang sebesar Rp12,9 miliar melalui Resky.

Uang tersebut, diperuntukan guna memuluskan penanganan perkara terkait sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA dan permohonan perwalian. Uang itu diterima Nurhadi dalam rentang waktu Oktober 2014 hingga Agustus 2016. 

Sebagai pihak penerima, Nurhadi dan Resky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b, subsider Pasal 5 ayat (2), lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Hiendra sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b, subsider Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid