sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami proses tersangka dapat proyek bansos dan aliran dana

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa salah satu tersangka dari swasta, Harry Sidabuke.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 22 Jan 2021 19:25 WIB
KPK dalami proses tersangka dapat proyek bansos dan aliran dana

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pemberian uang dari tersangka pihak swasta, Harry Sidabuke (HS), terkait kasus dugaan suap pengadaan bansos Covid-19 Jabodetabek 2020. Hal ini dilakukan saat memeriksa yang bersangkutan sebagai tersangka, Kamis (21/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, Harry juga didalami keterangannya mengenai caranya mengikuti proyek bansos di Kementerian Sosial (Kemensos).

"Didalami keterangannya mengenai cara yang bersangkutan ikut serta dalam proyek pengadaan bansos untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 di Kemensos dan dugaan adanya pemberian sejumlah uang kepada pihak-pihak tertentu di Kemensos untuk mendapatkan proyek tersebut," ujarnya, Jumat (22/1).

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Harry, ada bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB); pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW); serta swasta, Ardian IM (AIM).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang yang totalnya sekitar Rp14,5 miliar. 

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus, lalu diterka menerima uang dari Ardian serta Harry dalam pengadaannya.

Bagian Juliari diduga mencapai Rp17 miliar. Perinciannya Rp8,2 miliar pada periode pertama dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sponsored

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid