sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami tempat pemenang kontrak bansos beli sembako

Sebanyak 6 orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi bansos Covid-19. Salah satunya bekas Mensos, Juliari P. Batubara.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 21 Jan 2021 16:37 WIB
KPK dalami tempat pemenang kontrak bansos beli sembako

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami lokasi perusahaan para pemegang kontrak bansos Covid-19 membeli sembako. Penyelisikan dilakukan melalui keterangan saksi dari PT Agri Tekh, Lucky Falian, yang diperiksa pada Rabu (20/1).

Keterangan Lucky menjadi bagian penyidikan terhadap tersangka bekas Menteri Sosial, Juliari P. Batubara (JPB), dan kawan-kawan.

"Dikonfirmasi oleh tim penyidik KPK terkait dengan pengetahuan saksi mengenai kegiatan PT Agri Tekh sebagai tempat pembelian barang oleh beberapa perusahaan pemegang kontrak dalam rangka pengadaan bansos di Kemensos (Kementerian Sosial) tahun anggaran 2020," kata Plt. Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Kamis (21/1).

Ali menambahkan, Lucky turut dikonfirmasi tentang sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara.

KPK menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap bansos Covid-19. Selain Juliari, ada PPK Kemensos, Matheus Joko Santoso (MJS) dan Adi Wahyono (AW), serta pihak swasta, Ardian IM (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).

Penetapan lima tersangka bermula dari giat tangkap tangan, pekan pertama Desember 2020. Dalam operasi senyap, komisi antikorupsi menangkap enam orang, tidak termasuk Juliari dan Adi, dan menyita barang bukti berupa uang sekitar Rp14,5 miliar. 

Kasus bermula dari pengadaan bansos Covid-19 berupa paket sembako di Kemensos sekitar Rp5,9 triliun dan total 272 kontrak selama dua periode. Juliari bersama Adi dan Matheus diterka menerima uang dari Ardian dan Harry dalam pengadaannya.

Bagian Juliari diduga mencapai Rp17 miliar. Perinciannya, periode pertama Rp8,2 miliar dan kedua, Oktober-Desember 2020, Rp8,8 miliar.

Sponsored

Sebagai penerima, Matheus dan Adi diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan pemberi, Ardian dan Harry, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

Berita Lainnya
×
tekid