sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020

Hal itu dilakukan saat memeriksa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Slamet Soebjakto.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Sabtu, 16 Jan 2021 13:49 WIB
KPK dalami terbitnya Permen KP Nomor 12 Tahun 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami terbitnya Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Hal itu dilakukan saat memeriksa Direktur Jenderal Perikanan Budidaya Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP Slamet Soebjakto, Jumat (15/1), sebagai saksi.

Pemeriksaan masih terkait dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya pada 2020, yang menjerat mantan Menteri KP Edhy Prabowo (EP). Adapun Permen 12 mengatur pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan di Indonesia. 

"Didalami pengetahuannya terkait dengan awal mula terbitnya Permen KP No.12 dan peran dari para anggota Tim Due Diligence yang diangkat secara khusus oleh tersangka EP," kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Sabtu (16/1).

Tak hanya Slamet, KPK turut periksa sejumlah saksi lain. Kepala Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan KKP Rina, didalami pengetahuannya terkait proses dan teknis pengecekan dan pengemasan benih lobster untuk ekspor.

Sementara Manager Kapal PT Dua Putra Perkasa atau DPP Agus Kurniawanto, diperiksa sebagai saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan.

"Didalami pengetahuannya terkait adanya dugaan komunikasi percakapan khusus antara saksi dengan pihak-pihak tertentu di KKP dan teknis pengajuan perizinan ekspor benur di KKP," jelas Ali.

Sedangkan staf PT DPP Adi Sutejo yang menjadi saksi, dicecar pertanyaan oleh penyidik lembaga antisuap mengenai teknis pengajuan perizinan oleh PT DPP sebagai eksportir benur di daerah.

"Saksi Zulfikar Mochtar (mantan Dirjen Perikanan Tangkap Jalan), yang bersangkutan memberikan konfirmasi tidak hadir dan diagendakan pemeriksaan kembali," tutup Ali.

Sponsored

Staf Khusus Menteri KP, yaitu Suharjito, Amiril, dan mantan Menteri KKP Edhy Prabowo. Pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD) dan Safri (SAF). Staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), serta Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan US$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat pada 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, yakni Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid