sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami uang pelicin ekspor benur ke Edhy Prabowo

KPK periksa Direktur PT Dua Putra Perkasa terkait izin ekspor benur.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 08 Jan 2021 13:09 WIB
KPK dalami uang pelicin ekspor benur ke Edhy Prabowo

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung periksa Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT), Kamis (7/1). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dugaan suap terkait izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan penyidik mengonfirmasi beberapa hal. Salah satunya, terkaan pemberian uang kepada eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (EP) melalui Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF).

"Termasuk mengenai dugaan adanya pemberian uang oleh tersangka SJT kepada EP melalui staf pribadinya SAF, terkait pengurusan perizinan dan pengiriman benih lobster di KKP," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (8/1).

Selain itu, lanjut Ali, penyidik KPK mengonfirmasi aktivitas PT DPP mengenai perizinan ekspor benur. Juga mengenai dugaan pertemuan dengan Edhy.

"Didalami juga dugaan adanya pertemuan tersangka SJT dengan EP selaku Menteri KP yang membicarakan masalah pengajuan izin ekspor (benur) oleh PT DPP," jelasnya.

Diketahui, Komisi antirasuah telah menetapkan tujuh orang tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Tersangka selain Edhy, Suharjito, dan Safri, adalah pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM), dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020.

Sponsored

Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020. Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid