sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dalami uang suap Bupati Banggai Laut untuk keperluan Pilkada 2020

Perkara Wenny dan Recky adalah dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemkab Banggai Laut tahun anggaran 2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 20 Jan 2021 08:46 WIB
KPK dalami uang suap Bupati Banggai Laut untuk keperluan Pilkada 2020

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga hasil praktek lancung Bupati Banggai Laut, Wenny Bukamo (WB), dipergunakan untuk Pilkada 2020. Hal itu diusut saat periksa Wenny sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Komisaris Utama PT Alfa Berdikari Group, Recky Suhartono Godiman (RSG), Selasa (19/1).

"Didalami kembali pengetahuannya terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang dari para kontraktor yang diberikan untuk keperluan yang bersangkutan (Wenny) mengikuti Pilkada 2020 di Kab. Banggai Laut," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (20/1).

Perkara Wenny dan Recky adalah dugaan suap pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai Laut tahun anggaran 2020. Pada hari yang sama, Recky pun turut diperiksa sebagai tersangka dan saksi untuk Wenny. 

"Didalami keterangannya terkait posisi yang bersangkutan sebagai orang kepercayaan dari tersangka WB yang diduga mengumpulkan sejumlah uang dari para kontraktor atas perintah tersangka WB," kata Ali.

KPK menetapkan enam tersangka usai operasi tangkap tangan, Kamis (3/12/2020). Selain Wenny dan Recky, ada Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO), Direktur PT Andronika Putra Delta Andreas Hongkiriwang (AHO), Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO) dan Direktur Antarnusa Karyatama Mandiri Djufri Katili (DK).

Dalam kasusnya, Hedy, Djufri, dan Andreas diterka memberikan uang kepada Wenny melalui Recky dan Hengky dengan jumlah bervariasi antara Rp200-Rp500 juta. Sementara saat giat senyap, KPK mengamankan uang sekitar Rp2 miliar yang disimpan dalam kardus.

Sebagai penerima, Wenny, Recky, dan Hengky disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Uudang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pemberi, Hedy, Djufri, dan Andreas disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid