sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dan 11 lembaga susun rekomendasi soal kelapa sawit di Papua Barat

KPK temukan pelanggaran perizinan terkait kelapa sawit di Papua

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 22 Feb 2021 13:03 WIB
KPK dan 11 lembaga susun rekomendasi soal kelapa sawit di Papua Barat

Tim evaluasi yang terdiri dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan 11 lembaga lainnya sedang menyususun rekomendasi terkait dengan masalah perizinan kelapa sawit di Papua Barat. Hal ini menyusul ditemukannya sejumlah masalah dalam usaha itu.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding merincikan, masalah yang dimaksud ialah pelanggaran berbagai perizinan, deforestasi hutan alam dan lahan gambut menjadi perkebunan kelapa sawit, dan pembukaan lahan dengan cara membakar.

Lalu, tidak tersalunya pemerataan ekonomi kepada masyarakat sekitar areal konsesi, konflik tenurial, serta persoalan yang muncul terkait dengan kewajiban pembangunan kebun plasma.

"Untuk mengatasi persoalan ini, Tim Evaluasi tengah menyusun rekomendasi yang akan disampaikan kepada gubernur, bupati, dan pemerintah pusat," kata Ipi dalam keterangannya, Senin (22/2).

Ipi mengatakan, rekomendasi tersebut diharapkan tak berhenti di pemerintah provinsi saja. Akan tetapi, juga ditindaklanjuti sampai ke perbaikan pengelolaan sumber daya alam dengan melibatkan partisipasi masyarakat lokal.

"Dengan pelaksanaan rekomendasi ini, KPK berharap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit bisa dilakukan sehingga mampu menutup peluang terjadinya korupsi, bisa mengoptimalkan potensi penerimaan pajak, mengefektifkan penegakan hukum di bidang sumber daya alam, dan menjaga kelestarian hutan," jelasnya.

Sebelas lembaga yang tergabung bersama KPK, yaitu Dinas TPHBun Provinsi Papua Barat, Dinas Perkebunan tingkat Kabupaten, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Lalu, Kantor Wilayah Pajak, Dinas PUPR Provinsi Papua Barat, Dinas ATR/BPN Provinsi Papua Barat, Dinas Kehutanan Provinsi Papua Barat, Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Provinsi Papua Barat, Dinas Penanaman Modal dan PTSP Provinsi Papua Barat, dan BPKH Provinsi Papua Barat.

Sponsored

Evaluasi perizinan kelapa sawit merupakan tindak lanjut dari penandatanganan Deklarasi Penyelamatan Sumber Daya Alam di Tanah Papua, 20 September 2018. Hal ini sejalan dengan amanat Inpres Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

Tujuan dari evaluasi perizinan kelapa sawit untuk perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit sebagai satu upaya pencegahan korupsi, mendorong penerimaan negara dari sektor kelapa sawit, serta menyelamatkan hutan yang tersisa di tanah Papua.

Ipi menjelaskan, Provinsi Papua Barat memiliki wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit seluas 576.090,84 hektare yang terdiri dari 24 perusahaan. Dari jumlah itu, hanya 11 perusahaan yang telah memiliki HGU dan/atau melakukan penanaman.

Dari total luas wilayah konsesi perkebunan kelapa sawit di Provinsi Papua Barat tersebut, 383.431,05 hektare di antaranya masih berupa hutan. Ipi mengatakan, hingga Januari 2021, 10 perusahaan telah dievaluasi dan sudah delapan yang dilakukan pengecekan lapangan.

"Data dan informasi masing-masing perusahaan telah 100% terkumpul dan sedang disusun berkas final oleh tim evaluasi perizinan. Selain melakukan evaluasi izin perkebunan, Tim Evaluasi juga melakukan analisis peraturan kebijakan," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid