KPK dan BPK cawe-cawe dugaan rasuah ASABRI
Polri yang mula-mula menyatakan tengah melakukan penyelidikan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dalam mengusut kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Persero) atau ASABRI. Usai adanya koordinasi antarpimpinan.
"Disepakati, bahwa kita akan melakukan joint investigation. Jadi, semacam penyelidikan bersama," ucap Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, di kantornya, Jakarta, Kamis (16/1).
BPK akan mengaudit nilai kerugian keuangan negara. Sedangkan KPK, memproses penyelidikan guna mencari dua alat bukti. "Apakah ditemukan adanya peristiwa pidana atau tidak, karena ini adalah proses penyelidikan," tuturnya.
Polri turut mengusut kasus serupa. Penyelidikan merujuk laporan masyarakat. "Kita sudah penyelidikan kasus," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Argo Yuwono, Rabu (14/1).
Penyelidikan dilakukan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri. Korps Bhayangkara tak menentukan lamanya waktu pengusutan.
Sementara, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud Md, berencana memanggil Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani dan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir dalam menindaklanjuti kasus ini. Namun, belum dipastikan waktunya.
Belakangan, pimpinan ASABRI membela diri. Direktur Utama, Sonny Widjaja, menyatakan, takada praktik lancung diperusahaan yang dinahkodainya.
Dirinya lantas meminta para nasabah tak cemas dengan uangnya. "Saya menjamin, bahwa uang kalian yang dikelola di ASABRI aman, tidak hilang, dan tidak dikorupsi," katanya, beberapa saat lalu.
ASABRI merupakan perusahaan asuransi yang dimiliki negara seutuhnya. Nasabah terdiri dari prajurit TNI, anggota Polri dan pegawai negeri sipil (PNS), serta Kementerian Pertahanan (Kemenhan).
Kasus tersebut, menambah panjang daftar kebobrokan perusahaan asuransi pelat merah. Usai terungkapnya dugaan penyimpangan di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Dalam kasus Jiwasraya, kerugian negara ditaksir Rp13,7 triliun. Lantaran gagal bayar polis asuransi yang mereka jual. Nilainya Rp12,4 triliun.