sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dan kuasa hukum Rommy saling klaim menang praperadilan

Sidang selanjutnya diselenggarakan pada 14 Mei 2019. Sidang tersebut beragendakan keputusan

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Mei 2019 15:26 WIB
KPK dan kuasa hukum Rommy saling klaim menang praperadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan pengacara mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) sama-sama optimistis memenangkan sidang praperadilan dengan tersangka Romahurmuziy. Hal itu disampaikan keduanya pada penyerahan kesimpulan dari kedua pihak.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Firman meyakini, seluruh pembahasan dalam sidang praperadilan menguatkan pihaknya untuk memproses hukum mantan Ketua Umum PPP itu. "Poin-poin selama persidangan kemarin, telah kami simpulkan. Intinya penanganan perkara ini sudah sah dan sesuai prosedur," kata Firman usai jalani sidang lanjutan praperadilan Rommy, sapaan Romahurmuziy, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (10/5).

Seperti diberitakan, pada sidang perdana permohonan praperadilan tim kuasa hukum Romahurmuziy meminta majelis hakim praperadilan mencabut penetapan tersangka. Mereka menganggap penanganan proses hukum terhadap Rommy merupakan tindakan di luar hukum. Hal tersebut mengacu pada tindakan penyadapan yang dilakukan KPK terhadap Rommy sebelum melakukan tindakan operasi tangkap tangan atau OTT.

Di tempat yang sama, anggota kuasa hukum Romahurmuziy, Mohammad Ikhsan mengaku, kesimpulan yang diajukan pihaknya tidak jauh berbeda dengan nota permohonan praperadilan. Bahkan, saksi ahli yang dihadirkan tim Biro Hukum KPK dalam sidang sebelumnya, dapat menguatkan putusan hakim untuk memenangkan kliennya.

"Permohonan kami justru dikuatkan oleh bukti dan ahli dari KPK. Kami optimistis menang. Berdasarkan penggalian pada saat sidang kemarin, saksi ahli mendukung permohonan praperadilan kami," ujar Ikhsan.

Sidang selanjutnya diselenggarakan pada 14 Mei 2019. Sidang beragendakan keputusan. Sejauh ini, sidang permohonan praperadilan Romahurmuziy telah digelar lima kali.

Sebagaimana diketahui, Rommy sapaan akrab Romahurmuziy diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari tersangka, yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin, dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhamad Muafaq Wirahadi. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK baru menetapkan tiga tersangka. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya, 15 Maret 2019. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Sponsored

KPK telah memeriksa 70 orang yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkap kasus tersebut. Terdiri dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid