sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dapat bukti dugaan korupsi tanah DKI Jakarta

Dari beberapa tempat yang digeledah, penyidik menemukan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 09 Mar 2021 11:45 WIB
 KPK dapat bukti dugaan korupsi tanah DKI Jakarta

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dapat bukti kasus dugaan rasuah pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim), saat penggeledahan, Senin (8/3). Paling tidak lebih dari tiga lokasi yang dibidik dalam giat itu.

Tempat yang dimaksud adalah kantor PT Adonara Propertindo di Gandaria Utara, Jakarta Selatan dan Gedung Sarana Jaya, Jakarta Pusat. "Dan rumah kediaman dari pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Selasa (9/3).

Dari beberapa tempat yang digeledah tersebut, Ali mengatakan, penyidik menemukan sekaligus mengamankan bukti berbagai dokumen yang terkait dengan perkara. Berkas selanjutnya akan dilakukan verifikasi dan validasi.

"Selanjutnya bukti-bukti tersebut akan dilakukan validasi dan verifikasi untuk segera dilakukan penyitaan, untuk menjadi bagian dalam berkas perkara penyidikan dimaksud," jelasnya.

Kemarin, komisi antikorupsi membenarkan telah menyidik kasus dugaan korupsi tanah. Pengadaan tanah itu diterka untuk proyek pembangunan rumah uang muka nol rupiah.

Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory C Pinontoan, diduga terseret kasus ini. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, juga telah menonaktifkan yang bersangkutan dari jabatannya. 

Yoory didepak sementara dari posisinya berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Plt Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya. 

Meski demikian, Ali mengatakan, lembaga antirasuah belum bisa menyampaikan detail kasus dan para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sponsored

"Karena sebagaimana telah disampaikan bahwa kebijakan KPK terkait hal ini adalah pengumuman tersangka akan dilakukan saat penangkapan atau penahanan para tersangka telah dilakukan," ujarnya.

Ali memastikan, penyidik KPK masih menyelesaikannya tugasnya. Di sisi lain, imbuhnya, pada waktunya nanti lembaga antikorupsi pasti akan menyampaikan kepada masyarakat tentang konstruksi perkara, alat bukti, dan identitas tersangka beserta pasal yang disangkakan.

"Sebagai bentuk keterbukaan informasi, kami memastikan setiap perkembangan penanganan perkara ini akan kami sampaikan kepada masyarakat," ujarnya.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid