sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK didesak usut dugaan gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa

Sebagai bukti, kata Nizar, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, pernah berkata penggunaan pesawat pribadi pinjaman kawan Suharso Monoarfa.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 06 Nov 2020 14:02 WIB
KPK didesak usut dugaan gratifikasi Menteri Suharso Monoarfa

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak mengusut dugaan gratifikasi terhadap Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Suharso Monoarfa. 

Menteri PPN/Bappenas, Suharso Monoarfa telah dilaporkan ke KPK, atas dugaan gratifikasi berupa penggunaan jet pribadi dalam kinjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumatra Utara (Sumut)

"Patut diduga, anggota Kabinet Indonesia Maju (KIM) pimpinan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tersebut, telah melakukan gratifikasi dengan menggunakan pesawat pribadi dalam kinjungan kerja ke Provinsi Aceh dan Sumut," kata politikus PPP, Nizar Dahlan, dalam keterangannya, Jumat (6/11).

Sebagai bukti, kata Nizar, Ketua DPP PPP, Syaifullah Tamliha, pernah berkata bahwa penggunaan pesawat pribadi oleh Suharso tidak menggunakan dana partai atau Kementerian PPN/Bappenas. Akan tetapi pinjaman kawan Suharso Monoarfa.

"Fakta-fakta tersebut memenuhi kualifikasi dengan tindakan pidana korupsi berupa suap dan gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B ayat(1) UU No.31/1999 jo UU No.20/2001," ujar Nizar.

Dugaan gratifikasi di atas, kata Nizar, terkonfirmasi atas informasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan Suharso pada 2018. Dalam dokumen itu, kekayaan Suharso tercatat Rp84.279.899.

"Karenanya tidak mungkin terlapor dapat menyewa pesawat pribadi, dan tidak mungkin seseorang meminjamkan pesawat pribadi, jika terlapor bukan seorang pejabat negara," tutur dia.

Kendati demikian, Nizar melaporkan, Suharso ke KPK pada Kamis (5/11). Bekas anggota Komisi VII DPR RI itu, meminta KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status penanganan perkara Suharso atas dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi.

Sponsored

"Sebagai kader senior PPP dan pernah dipercaya menjadi wakil rakyat, saya sangat peduli dengan masa depan partai, sehingga merasa perlu melakukan langkah-langkah penyelamatan partai warisan ulama dan mendorong pemberantasan tindak pidana korupsi," tandas Nizar.

Sebelumnya, Plt Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, tidak menampik adanya laporan tersebut. "Setelah kami cek, berdasarkan informasi yang kami terima benar ada laporan dimaksud," ujarnya secara tertulis, Jumat (6/11).

Berkenaan dengan laporan tersebut, Ali mengatakan, lembaga antisuap bakal menindaklanjuti. Langkah yang diambil, imbuhnya, dengan melakukan pemeriksaan terhadap data yang diterima.

"Berikutnya terhadap setiap laporan masyarakat, tentu KPK akan melakukan langkah-langkah analisa lebih lanjut dengan lebih dahulu melakukan verifikasi mendalam terhadap data yang diterima," jelasnya.

Berita Lainnya
×
tekid