sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK diminta jerat pihak yang bantu sembunyikan Nurhadi

Pelarian Nurhadi dinilai mustahil tanpa bantuan pihak lain.

Fathor Rasi
Fathor Rasi Selasa, 02 Jun 2020 15:40 WIB
KPK diminta jerat pihak yang bantu sembunyikan Nurhadi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta untuk mengenakan pasal obstruction of justice bagi pihak-pihak yang membantu menyembunyikan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono.

Pelarian kedua tersangka dinilai mustahil tanpa adanya bantuan dari pihak lain. Lembaga antikorupsi itu telah memasukkan Nurhadi dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron sejak hampir empat bulan lamanya.

"Tentu hal ini dapat digali lebih lanjut oleh KPK dengan menyoal kemungkinan adanya pihak-pihak tertentu yang membantu pelarian atau persembunyian keduanya," ujar peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana via keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

"Maka dari itu, KPK harus menjerat pihak-pihak tersebut dengan Pasal 21 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang obstruction of justice," imbuh Kurnia.

Adapun Pasal 21 tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan di sidang terdakwa dalam perkara korupsi dapat dipidana paling singkat 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp600 juta.

ICW juga meminta KPK mengembangkan dugaan pencucian uang yang dilakukan Nurhadi. Hal tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi sebesar Rp46 miliar yang diterima Nurhadi.

"Sebab, selama ini beredar kabar bahwa yang bersangkutan memiliki profil kekayaan yang tidak wajar sehingga hal tersebut membuka kemungkinan jika uang yang didapatkan Nurhadi telah digunakan lebih lanjut untuk berbagai kepentingan pribadi," ungkap Kurnia.

Sponsored

KPK, kata dia, harus menyangka Nurhadi dengan pasal terkait Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Diketahui, Nurhadi dan Rezky telah ditetapkan sebagai buronan oleh KPK sejak Februari lalu. KPK telah menangkap Nurhadi dan Rezky di salah satu rumah di Simprug, Jakarta Selatan, Senin (1/6) malam.

Saat ini, dua tersangka tersebut berada di gedung KPK untuk diperiksa intensif oleh penyidik.

Nurhadi dan Rezky bersama Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada tahun 2011-2016 pada 16 Desember 2019. Ketiganya telah dimasukkan dalam status Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak 11 Februari 2020.

Sementara untuk tersangka Hiendra belum tertangkap dan tim KPK masih memburunya.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (Ant)

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid