sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK diminta objektif dalam tangani kasus dugaan korupsi Lukas Enembe

Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK pada 12 dan 26 September lalu.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Minggu, 02 Okt 2022 20:39 WIB
KPK diminta objektif dalam tangani kasus dugaan korupsi Lukas Enembe

Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Al Azhar Indonesia, Suparji Ahmad, meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) objektif dan independen dalam mengusut kasus dugaan gratifikasi dan suap yang menjerat Gubernur Papua, Lukas Enembe.

"Proses penegakan hukum harus objektif dan independen sehingga kepentingan yang lain tidak terbebani. Begitu pun tidak boleh kontraproduktif dengan keutuhan dan persatuan Indonesia. Penegakan asas-asas hukum, termasuk di Papua, harus dilaksanakan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat yang sesungguhnya," ucapnya.

Selain itu, Suparji meminta Lukas Enembe bersikap kooperatif dengan memenuhi panggilan KPK. Apalagi, jika merasa tidak melakukan korupsi sebagaimana yang dituduhkan Firli Bahuri dkk.

"Seharusnya dia mengindahkan panggilan penyidik lembaga antirasuah untuk diperiksa agar dapat dijadikan mekanisme menunjukkan dan membuktikan jika merasa tidak salah," tuturnya.

Sebagai warga sekaligus penyelenggara negara, menurut Suparji, Lukas Enembe harus mematuhi aturan hukum yang berlaku. Terlebih, setiap orang memiliki kedudukan setara di mata hukum. 

Di sisi lain, dia berpendapat, KPK memiliki setidaknya dua alat bukti yang cukup dalam menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Namun, tetap perlu penguatan alat bukti tersebut secara materiil. 

"Ya, harusnya Lukas Enembe kooperatif, penuhi panggilan KPK [untuk penguatan secara materiil]," pungkas Suparji dalam keterangannya.

KPK menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi beberapa waktu lalu. Meski tak menyampaikan secara detail, tetapi KPK menyinggung tentang penyalahgunaan dana otonomi khusus (otsus) Papua.

Sponsored

Lukas Enembe pun telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan rentang 7 September 2022-7 Maret 2023. Langkah itu dilakukan guna kelancaran proses penyidikan. 

Di sisi lain, Lukas Enembe sudah dua kali tidak memenuhi panggilan KPK. Pemeriksaan sempat dijadwalkan pada 12 dan 26 September lalu.

Berita Lainnya
×
tekid