sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK diminta perhatikan UU dalam merombak struktur organisasi

KPK harus dapat memperhatikan sejumlah aspek dalam merombak struktur organisasi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Nov 2020 09:18 WIB
KPK diminta perhatikan UU dalam merombak struktur organisasi

Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Pangeran Khairul Saleh meminta, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperhatikan undang-undang (UU) dalam merombak struktur organisasi. Meskipun, melalui Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja KPK.

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengingatkan, lembaga antirasuah agar dapat memperhatikan sejumlah aspek dalam merombak struktur organisasi.

"Mengutamakan efiensi baik dalam pola tindak maupun pembiayaan, serta sesuai dengan kebutuhan yang dilandasi atas kajian yang mendalam termasuk memperhatikan keberadaan UU yang menjadi pijakan hukum di atasnya," tegas Pangeran, dalam keterangannya, Jumat (20/11).

Dia menekankan, tugas pokok dan fungsi harus menjadi pijakan dalam menyusun struktur organisasi. Tujuannya, untuk menghindari kemungkinan tumpang tindih tugas.

"Saya berharap lahirnya Perkom tersebut benar-benar sudah melalui kajian dan analisa yang detail, sehingga dalam penyelengaraannya benar-benar efisien dan mampu melaksanakan tugasnya secara maksimal dan handal," tutur dia.

Di samping itu, dia meminta, agar tugas penindakan korupsi KPK tetap bergelora di tengah perombakan struktur tersebut. "Pencegahan juga harus dimaksimalkan termasuk edukasi kepada masyarakat," ucapnya.

"Peran Dewan pengawas (Dewas) KPK sebagaimana diatur dalam pasal 37 B UU KPK harus mampu mengawal pelaksanaan tugas KPK," tandas Pangeran.

Diketahui, lembaga antirasuah itu telah menetapkan sejumlah struktur baru melalui Perkom Nomor 7 tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi.

Sponsored

Struktur baru KPK itu antara lain, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Deputi Koordinas dan Supervisi, Direktur Jejaring Pendidikan, Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi, Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi.

Kemudian, Sekretaris Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah I sampai V, Sekretaris Deputi Koordinasi dan Supervisi, Direktur Antikorupsi dan Badan Usaha, Direktur Manajemen Informasi, Direktur Deteksi dan Analisis Korupsi, Pusat Perencanaan Strategis Pemberantasan Korupsi, Staf Khusus, dan Inspektorat.

Sejumlah pegiat antikorupsi mengkritik keras adanya struktur baru itu. Sebab, pembentukan struktur baru dianggap tidak mengimplementasikan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019.

Pasal 26 Undang-Undang Nomor 19  tahun 2019 tentang KPK tidak menerangkan adanya jabatan baru di lembaga antirasuah itu selain Dewan Pengawas KPK. Pasal 26 merupakan aturan yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK.

Norma yang mengatur struktur KPK itu, tidak turut direvisi oleh DPR RI dan pemerintah untuk diberlakukan dalam Undang-Undang Nomor 19  tahun 2019 tentang KPK.

Cerminan struktur yang termuat dalam Pasal 26, sebelumnya diatur dalam Perkom Nomor 3 tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam perkom tersebut, tidak mengatur jabatan baru seperti Staf Khusus, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, serta Deputi Koordinas dan Supervisi.

Berita Lainnya
×
tekid