sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK diminta periksa 9 perusahaan yang ekspor benih lobster

Pemberian izin ekspor benih lobster dinilai sangat bermasalah sejak dari awal.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Kamis, 26 Nov 2020 15:59 WIB
KPK diminta periksa 9 perusahaan yang ekspor benih lobster

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (KIARA) Susan Herawati mengapresiasi langkah-langkah cepat yang diambil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo, yang menerima suap ekspor benih lobster dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito.

Pemberian izin ekspor benih lobster dinilai sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas dalam proses ekspor benih lobster yang sempat dilarang di era Menteri KKP sebelumnya, Susi Pudjiastuti.

Susan menyebut Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan. Bahkan, ORI menyebut, izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia. 

“Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut,” katanya dalam keterangan tertulis, Kamis (26/11). 

Lebih jauh, Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan Edhy Prabowo.

“Setidaknya telah ada sembilan perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster per Juli 2020, yaitu CV Setia Widara, UD Samudera Jaya, CV Nusantara Berseri, PT Aquatic SSLautan Rejeki, PT Royal Samudera Nusantara, PT Indotama Putra Wahana, PT Tania Asia Marina, PT Indotama Putra Wahana, dan PT Nusa Tenggara budidaya,” jelas Susan.

Susan beragumen, jika PT Dua Putra Perkasa Pratama telah terbukti memberikan suap kepada Edhy Prabowo sebanyak US$100.000 atau setara Rp1,41 miliar, maka sembilan perusahaan lain yang telah melakukan ekspor benih lobster berpotensi melakukan hal sama. 

“Jika kesembilan perusahaan praktik gratifikasi dengan nominal yang sama kepada Edhy, maka setidaknya Edhy telah menerima uang lebih dari Rp10 miliar,” sambung Susan.

Sponsored

Itulah sebabnya, mekanisme pemberian izin ekspor bagi sembilan perusahaan ini, wajib diselidiki terus oleh KPK.

“KPK jangan hanya berhenti pada kasus ini. Perlu pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut supaya kasus ini terang benderang dan publik memahami betul duduk perkaranya,” ucapnya.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri KKP Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu (25/11) dini hari. Selain Edhy, ada enam lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka, satu di antaranya adalah pemberi suap.

Mereka adalah Staf Khusus Edhy Prabowo Safri Muis, pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi, staf istri Menteri KP Ainul Faqih, Amiril Mukminin, Stafsus Edhy Andreau Pribadi Misanta, dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito. 

Berdasarkan laporan KPK, Edhy Prabowo menerima suap dari Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama, Suharjito. Tujuannya agar perusahaan Suharjito ditetapkan sebagai eksportir benih lobster melalui forwarder, PT Aero Citra Kargo (PT ACK).  

Perusahaan ini merupakan satu-satunya forwarder ekspor benih lobster yang sudah disepakati dan dapat restu dari Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan. Sehingga, sejumlah perusahaan eksportir benih lobster harus menggunakan jasa PT ACK dengan tarif Rp1.800 per benih.

Perusahaan-perusahaan yang berminat kemudian mentransfer uang kepada PT ACK dengan total Rp9,8 miliar. Uang tersebutlah yang diduga kuat, dijadikan suap untuk Edhy Prabowo diberikan. Berdasarkan temuan KPK, Edhy menerima Rp3,4 miliar dari PT ACK beserta US$100.000 atau setara Rp1,41 miliar dari Suharjito. Sehingga, total yang ia terima sebesar Rp4,8 miliar.
 

Berita Lainnya
×
tekid