sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK dorong instansi terbitkan aturan internal kepatuhan LHKPN

Baru sekitar 90% instansi yang telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.

Laila Ramdhini
Laila Ramdhini Senin, 02 Mar 2020 07:20 WIB
KPK dorong instansi terbitkan aturan internal kepatuhan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong instansi untuk menerbitkan aturan internal perihal kepatuhan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding mengatakan dari total 1.375 instansi yang terdiri atas kementerian/lembaga, pemerintah daerah, BUMN/D, dan DPR/D, tercatat sekitar 90% atau sebanyak 1.237 instansi telah memiliki aturan internal terkait LHKPN.

Namun, kata dia, dari 1.237 instansi tersebut, sebanyak 260 instansi atau sekitar 21% belum menyebutkan sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak melaporkan hartanya.

"Bagi instansi yang telah menerbitkan aturan internal dan mengatur sanksi bagi penyelenggara negara yang tidak patuh melaporkan hartanya, KPK juga mendorong instansi agar memantau penerapan sanksi administratif tersebut," ucap Ipi dalam keterangan resmi, Minggu (2/3).

Ia mengatakan pertanggal 28 Februari 2020, KPK mencatat sebanyak 51 instansi telah 100% terkait kepatuhan LHKPN meski batas waktu penyampaian laporan periodik masih ada waktu hingga 31 Maret 2020.

"Sebagian besar instansi ini mengambil inisiatif memajukan tenggat waktu pelaporan sebelum batas akhir pelaporan untuk mendorong kepatuhan wajib lapor di lingkungan masing-masing," ucap Ipi.

Selain itu, kata dia, pertanggal 28 Februari 2020, total sebanyak 1.660 pegawai KPK juga telah memenuhi kewajiban lapor harta kekayaannya 100%.

"Hal ini sesuai dengan Peraturan Pimpinan KPK Nomor 08 Tahun 2019 tentang Laporan Harta Kekayaan Dewan Pengawas dan Pegawai KPK, yang menetapkan batas waktu penyampaian LHKPN untuk pegawai KPK sebagai wajib lapor periodik adalah 28 Februari 2020," kata dia.

Sponsored

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) mewajibkan penyelenggara untuk bersedia melaporkan dan mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat, juga diperiksa kekayaannya sebelum, selama, dan setelah menjabat.

Penyelenggara negara yang melanggar ketentuan tersebut dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid