sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK duga Bupati Bandung Barat untungkan diri sendiri dan anak

Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna, diduga menerima uang sekitar Rp1 miliar dari pengadaan bansos Covid-19.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 01 Apr 2021 19:04 WIB
KPK duga Bupati Bandung Barat untungkan diri sendiri dan anak

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang tersangka dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat (Dinsos KBB), Jawa Barat, 2020. Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna (AUS), salah satunya.

Sementara dua tersangka lain, yakni anak Aa, Andri Wibawa (AW), dan pemilik PT Jagat Dir Gantara (JGD) cum CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL), M. Totoh Gunawan (MTG).

Dalam konstruksinya, Pemerintah KBB menganggarkan dana untuk pandemi Covid-19 dengan refocusing APBD 2020, terutama belanja tidak terduga (BTT), pada Maret 2020. Sebulan berselang, KPK menduga ada pertemuan khusus antara Aa dengan Totoh yang membahas kesanggupan Totoh menjadi penyedia sembako pada Dinsos KBB.

"Dan kesepakatan adanya pemberian commitment fee sebesar 6% dari nilai proyek," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, saat jumpa pers, Kamis (1/4).

Demi merealisasikan keinginan Totoh, Aa memerintahkan Kepala Dinsos dan Kepala UKPBJ memilih dan menetapkan Totoh menjadi penyedia pengadaan bansos. Pada Mei, Andri menemui Aa untuk minta terlibat sebagai penyedia sembako Covid-19.

"Yang langsung disetujui AUS dengan kembali memerintahkan Kadis Sosial KBB dan PPK (pejabat pembuat komitmen) Dinsos KBB agar ditetapkan," ujarnya.

Alex menambahkan, dilakukan pembagian bansos di KBB dengan dua jenis selama April-Agustus 2020, jaring pengaman sosial (JPS) dan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), anak Aa mendapatkan proyek dengan total Rp36 miliar untuk kedua bansos tersebut. Sementara Totoh, kata Alex, kecipratan proyek sembako senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB melalui dua perusahaannya.

Sponsored

"Dari kegiatan pegadaan tersebut, AUS diduga telah menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. MTG diduga telah menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2 milliar dan AW juga diduga menerima keuntungan sejumlah sekitar Rp2,7 miliar," ujar Alex.

Menurut Alex, Aa Umbara selaku Bupati seharusnya mengawasi pengadaan barang/jasa di masa pagebluk. Akan tetapi, dia justru terlibat dalam pengadaannya dan polah itu tidak sesuai etika pengadaan dan pengaturan barang/jasa serta melanggar sumpah jabatan kepala daerah.

"Di mana kepala daerah dilarang melakukan korupsi, kolusi, nepotisme, dan menerima uang, barang dan/atau jasa dari pihak lain, yang memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya," jelasnya.

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 KUHP. Sedangkan Andri dan Totoh diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid