sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK duga Dirkeu AP II tak hanya sekali terima suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik rasuah dalam pengadaan proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) selain proyek BHS.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 02 Agst 2019 06:05 WIB
KPK duga Dirkeu AP II tak hanya sekali terima suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus praktik rasuah dalam pengadaan proyek di PT Angkasa Pura II (Persero) selain proyek baggage handling system (BHS).

Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan menduga, terdapat aliran dana yang diterima oleh Direktur Keuangan AP II Andra Y. Agussalam dalam proyek yang ada di AP II.

"Menurut informasi ada beberapa (aliran dana), dan proyeknya tidak hanya ini (BHS)," ujar Basaria, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (1/8).

Dapat dikatakan, komisi antirasuah tidak menutup kemungkinan untuk mengembangkan perkara terkait pengadaan proyek BHS pada PT Angkasa Pura Propertindo (APP) yang dilaksanakan PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI).

Terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diasnyah menerangkan, bahwa untuk mengembangkan perkara itu diperlukan bukti permulaan yang cukup.

Menurutnya, untuk mengembangkan perkara itu dapat terlihat dari proses penanganan perkara dugaan suap terkait proyek BHS pada PT APP yang dikerjakan oleh PT INTI.

"Jadi proyek lain apa, apakah benar ada perbuatan orang yang sama itu kan nanti dilihat proses pengembangan apa posisi AYA (Andra Y. Agussalam) atau ada pihak lain," terang Febri.

Untuk diketahui, Dirkeu AP II Andra Y. Agussalam, serta seorang Staf PT INTI (Persero) Taswin Nur telah ditetapkan tersangka oleh KPK.

Sponsored

KPK menduga, Andra telah mengarahkan agar PT APP menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek BHS di enam bandara yang dikelola oleh AP II dengan nilai sekitar Rp86 miliar.

Andra juga diduga telah mengarahkan adanya negosiasi antara PT APP dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka yang semula 15% menjadi 20%. Disinyalir, peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI lantaran adanya kendala arus kas pada perusahaan pelat merah itu.

Sebagai imbalannya, Taswin menyerahkan uang sebesar 96.700 dolar Singapura kepada Andra atas tindakannya untuk mengawal agar proyek BHS dikerjakan oleh PT INTI.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Unsang-Undang Nomor 20 tahun 2011 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid