sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kasus lobster, KPK duga Edhy Prabowo beli rumah pakai duit suap

Amiril, diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Edhy. Dia, diusut terkait dugaan pembelian aset. 

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 02 Mar 2021 14:37 WIB
Kasus lobster, KPK duga Edhy Prabowo beli rumah pakai duit suap

Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur, Edhy Prabowo (EP), diduga beli rumah dari duit praktik lancung. Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan, terkaan itu sebagaimana keterangan Asep Abidin Supriatna yang diperiksa sebagai saksi, Senin (1/3).

"Asep Abidin Supriatna (karyawan swasta), didalami pengetahuan terkait dugaan pembelian rumah oleh tersangka EP melalui tersangka AM (Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin) yang sumbernya diduga dari kumpulan pemberian sejumlah uang oleh para ekspoktir benur yang mendapatkan izin di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) tahun 2020," ujarnya, Selasa (2/3).

Adapun Amiril, kata Ali, juga diperiksa penyidik lembaga antisuap dalam kapasitas sebagai tersangka sekaligus saksi untuk Edhy. Dia, diusut pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset. 

"Tersangka AM diperiksa sebagai tersangka sekaligus saksi untuk tersangka EP dan kawan-kawan. Didalami pengetahuannya terkait dugaan pembelian aset berupa tanah dan bangunan milik tersangka EP," jelasnya.

Edhy menjadi tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun pihak yang diduga menyuap Edhy, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah berstatus terdakwa.

Suharjito didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Dia diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab, menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Dalam dakwaannya, Suharjito memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Karena perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Berita Lainnya
×
tekid