sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK duga uang untuk Wahyu Setiawan dikirim dari Papua Barat

Uang yang dikirim itu mencapai Rp600 juta, dengan pecahan dolar Singapura.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 02 Mar 2020 20:45 WIB
KPK duga uang untuk Wahyu Setiawan dikirim dari Papua Barat

Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menduga, salah satu sumber aliran uang yang diterima eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dikirim melalui sebuah bank di Papua Barat.

Uang yang dikirim itu mencapai Rp600 juta, dengan pecahan dolar Singapura. Uang tersebut, merupakan salah satu barang bukti yang diamankan saat operasi senyap KPK berlangsung pada Rabu (8/1).

"(Sumber uang) diduga dari sana. Ada lagi buku tabungan yang diduga penerimaan lain oleh tersangka WSE (Wahyu Setiawan) kurang lebih Rp600 juta yang dibuka dari Papua Barat," kata Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (2/3).

Kendati demikian, penyidik KPK masih mendalami asal muasal uang tersebut melalui keterangan dua teller Bank Mandiri cabang Manokwari yang diperiksa hari ini. Keduanya bernama Patrisius Hitong dan Irmawaty.

"Dikonfirmasi kepada dua orang saksi ini tentang bukti dari buku rekening twrsebut. Bagaimana bukti transfernya, dari siapa, dan sebagainya," ungkap Fikri.

Selain mendalami aliran dana itu, penyidik juga menerima sejumlah dokumen tambahan terkait kasus tersebut. Dokumen itu diantar Komisioner KPU Hasyim Asy'ari. Namun, dia tidak menjelaskan detail isi dari dokumen tersebut.

"Tadi hadir Pak Hasyim Asy'ari. Tetapi, bukan kapasitas sebagai saksi. Hadir menyerahkan sejumlah dokumen. Dokumen-dokumen yang berkaitan dengan itu kami peroleh atau dapatkan dari KPU pusat," tutur Fikri.

Dalam memgusut kasus itu, KPK pernah memeriksa Sekretaris KPU Provinsi Papua Barat, RM Thamrin Payapo pada Rabu (12/2). Penyidik juga mendalami aliran dana yang masuk ke dalam rekening Wahyu Setiawan. Bahkan, penyidik juga mendalami aliran dana lain yang masuk ke kantong Wahyu.

Sponsored

Pada perkara itu, KPK telah menetapkan empat tersangka, yakni eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, dan eks kader PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Wahyu diduga telah meminta uang sebesar Rp900 juta kepada Harun untuk dapat memuluskan tujuannya. Permintaan itu dipenuhi oleh Harun. Namun, pemberian uang dilakukan secara bertahap dengan dua kali transaksi yakni, pada pertengahan dan akhir Desember 2019.

Pada pemberian pertama, Wahyu menerima Rp200 juta dari Rp400 juta yang diberikan oleh sumber yang belum diketahui KPK. Uang tersebut, diterimanya melalui Agustiani di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

Pada pemberian kedua, Harun memberikan Rp850 juta pada Saeful, melalui staf DPP PDIP. Saeful kemudian memberikan Rp150 juta kepada Doni selaku advokat PDIP. Adapun sisa Rp700 juta diberikan kepada Agustiani, dengan Rp250 juta di antaranya untuk operasional dan Rp400 juta untuk Wahyu. 

Namun upaya Wahyu menjadikan Harun sebagai anggota DPR pengganti Nazarudin tak berjalan mulus. Lantaran rapat pleno KPU pada 7 Januari 2020 menolak permohonan PDIP menetapkan Harun sebagai PAW. KPU bertahan menjadikan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin. 

Meski demikian, Wahyu tak berkecil hati. Dia menghubungi Doni dan menyampaikan tetap berupaya menjadikan Harun sebagai PAW.

Untuk itu, pada 8 Januari 2020, Wahyu meminta uang yang diberikan Harun kepada Agustiani. Namun saat hendak menyerahkan uang tersebut kepada Wahyu, penyidik KPK menangkap Agustiani dengan barang bukti Rp400 juta dalam bentuk dolar Singapura.

Sebagai pihak penerima, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid