sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK: Edhy Prabowo negatif Covid-19

Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dan kawan-kawan telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 26 Nov 2020 11:31 WIB
KPK: Edhy Prabowo negatif Covid-19

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif, Edhy Prabowo (EP), dan empat tersangka lain negatif Covid-19. Hal itu sebagaimana hasil tes cepat yang dilakukan dokter Poliknik KPK.

Diketahui, Edhy dan para koleganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan rasuah penerimaan hadiah atau janji terkait perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.

"Adapun, hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari tersangka EP dan kawan-kawan dinyatakan negatif," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (26/11).

Kendati negatif, Edhy, Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF) dan Direktur PT Dua Putra Perkasa Suharjito (SJT), tetap menjalankan isolasi mandiri selama 14 hari sebagaimana protokol Covid-19.

"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP dan kawan-kawan tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh," jelas Ali.

Dalam perkaranya, lembaga antisuap menetapkan tujuh tersangka usai operasi tangkap tangan di beberapa lokasi, yaitu Bandar Udara Soekarno-Hatta, Jakarta, Tangerang Selatan, Depok dan Bekasi. Giat senyap itu meringkus 17 orang.

Namun demikian, Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan, dua masih buron. Tersangka yang masih "berkeliaran" adalah Amiril Mukminin (AM) dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM).

Dalam rekonstruksi perkara, Nawawi memaparkan, Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP Men-KP/2020 tentang Tim Uji Coba Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020, di mana Andreau selaku ketua pelaksananya. Salah satu tugas tim, memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur atau benih lobster.

Sponsored

Awal Oktober 2020, Suharjito datang ke Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk bertemu Safri. Dalam sua itu, diketahui ekspor benih lobster hanya melalui PT Aero Citra Kargo. "Dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan AM dengan APM dan SWD," jelas Nawawi.

Atas kegiatan ekspor benur tersebut, PT Dua Putra Perkasa diduga mentransfer uang ke rekening PT Aero Citra Kargo senilai Rp731.573.564. Selanjutnya atas perintah Edhy melalui Tim Uji Tuntas, imbuh Nawawi, PT Dua Putra Perkasa memperoleh penetapan kegiatan ekspor.

"Dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT ACK (Aero Citra Kargo)," ucapnya

Berdasarkan data kepemilikan, PT Aero Citra Kargo terdiri dari Amri (AMR) dan Ahmad Bahtiar (ABT) yang diduga merupakan nominee dari pihak Menteri Edhy, serta Yudi Surya Atmaja (YSA).

"Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening AMR dan ABT masing-masing Rp9,8 miliar," ungkap Nawawi.

Babak berikutnya, 5 November 2020, diterka terdapat transfer dari rekening Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul sebesar Rp3,4 miliar. Duit itu diduga diperuntukkan Edhy, Iis Rosyati Dewi (IRW) selaku istri Edhy, Safri dan Andreau.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu Amerika Serikat di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta. Di antaranya berapa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," ujarnya.

Di samping itu, Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Di sisi lain, Safri dan Andreau menerima uang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima suap, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid