sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK eksekusi empat terpidana dua kasus suap

Eksekusi dilakukan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Rabu, 13 Mar 2019 13:42 WIB
KPK eksekusi empat terpidana dua kasus suap

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi empat orang terpidana kasus suap dan gratifikasi ke penjara. Mereka adalah terpidana yang terjerat dalam dua kasus berbeda.

"KPK melakukan eksekusi terhadap empat orang, setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam pernyataannya, Rabu (13/3).

Tiga di antaranya merupakan terpidana dalam kasus suap mengenai usulan dana perimbangan keuangan di Kabupaten Lampung Tengah dan Sumedang, pada RAPBN Perubahan tahun 2018. Mereka dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Mereka adalah anggota DPR Komisi IX nonaktif dari fraksi Demokrat Amin Santono, Yaya Purnomo yang merupakan Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman, Direktorat Evaluasi Pengelolaan dan Informasi Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan, serta Eka Kamaludin yang merupakan konsultan.

Masing-masing divonis hukuman berbeda oleh Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Amin Santono dijatuhi hukuman 8 tahun penjara, Yaya Purnomo 6 tahun, sementara Eka Kamaludin 4 tahun penjara. Eka juga telah membayar denda Rp158 juta, yang akan disetor KPK ke kas negara sebagai bagian dari upaya asset recovery.

"Yang bersangkutan akan menjalani pidana penjara di Lapas Klas I Sukamiskin," kata Febri.

Pada perkara lain, KPK juga mengeksekusi Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Cirebon Gatot Rachmanto. Gatot merupakan terpidana perkara suap mutasi dan promosi jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, memvonis Gatot dengan hukuman 1 tahun 2 bulan penjara.

"KPK juga telah mengeksekusi Gatot Rachmanto ke Rutan Klas I Bandung," kata Febri. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid