sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK endus ada aliran dana lain kepada Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana selain dari KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 20 Sep 2019 05:06 WIB
KPK endus ada aliran dana lain kepada Menpora Imam Nahrawi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga ada aliran dana selain dari KONI kepada Menpora Imam Nahrawi.

KPK telah melakukan pencekalan terhadap Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, dan asisten pribadinya Miftahul Ulum. Pencekalan dilakukan setelah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) 2018.

"Jadi KPK sudah mengirimkan surat pada pihak Imigrasi sejak akhir Agustus 2019 ini untuk dua orang dalam kasus ini. Jadi pelarangan jelasnnya sudah kami lakukan sejak akhir Agustus 2019 ini," tutur Febri, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (19/9).

Lebih lanjut, Febri memastikan pihaknya akan mengusut aliran dana dalam perkara itu. Sebab, dia menduga aliran dana yang diterima Imam tidak hanya bersumber dari dana hibah KONI.

Mantan aktivis Indonesian Corruption Watch (ICW) itu menyebut, pihaknya telah menemukan sejumlah fakta awal dari penyelidikan bahwa aliran dana yang diterima bersumber dari Satuan Pelaksana Program Indonesia Emas (Satlak Prima) dan penerimaan yang berhubungan dengan jabatan Imam.

"Setelah kami dalami lebih lanjut termasuk penyelidikan yang kami lakukan sejak bulan Juni atau Juli, di sana ditemukan ada dugaan penerimaan terkait dengan Satlak Prima dan juga dugaan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan," ucapnya.

Dia mengingatkan, kepada penyelenggara negara bahwa aturan gratifikasi atau penerimaan yang berhubungan dengan jabatan itu wajib dilaporkan dalam 30 hari sejak penyerahan itu dilakukan. Tetapi jika tidak dilaporkan, KPK dapat menindak lanjuti temuan tersebut.

"Dalam konteks ini, kami temukan bukti-bukti bahwa yaitu adalah dugaan penerimaan gratifikasi yang behubungan dengan jabatan yang seharusnya tidak diterima oleh yang bersangkutan (Menpora)," tutup dia.

Sponsored

Imam dan Ulum ditetapkan sebagai tersangka pada Rabu (18/9), setelah KPK mengembangkan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI 2018.

KPK menduga, Imam telah menerima sejumlah aliran dana sebesar Rp26,5 miliar. Uang itu diberikan dalam dua penerimaan pada rentang waktu yang berbeda oleh para tersangka sebelumnya.

Adapun uang yang diterima Imam melalui Ulum yakni sebesar Rp14,7 miliar pada medio 2014 hingga 2018. Kemudian, pada rentang waktu 2016 hingga 2018 Imam turut menerima uang sebesar Rp11,8 miliar. KPK menduga, Imam memakai uang tersebut untuk keperluan pribadi.

Disinyalir, uang itu merupakan commitment fee atas memperlancar proses pengajuan proposal dana hibah KONI kepada Menpora tahun 2018. Selain itu, KPK menduga uang tersebut berkaitan dengan saat Imam menjabat sebagai Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima dan penerimaan lain yang berhubungan jabatan Imam sebagai Menpora.

Atas perbuatannya, Imam dan Ulum disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1, Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid