sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK endus duit suap impor bawang putih lewat money changer

KPK menyebut, transaksi uang yang dilakukan oleh pelaku kasus suap impor bawang putih menggunakan fasilitas money changer.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 08 Agst 2019 20:26 WIB
KPK endus duit suap impor bawang putih lewat money changer

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, transaksi uang yang dilakukan oleh pelaku kasus suap impor bawang putih menggunakan fasilitas money changer. Uang tersebut diduga untuk dikirim ke seorang penyelenggara negara.

Diketahui, KPK berhasil mengamankan transaksi perbankan dengan nilai Rp2 miliar yang didapat dalam giat operasi senyap pada Rabu (8/8) malam. Tak hanya itu, tim penindakan KPK juga menyita sejumlah uang dalam bentuk pecahan dolar Singapura yang sampai saat ini masih dilakukan proses penghitungan.

"Kami mengamankan sejumlah barang bukti termasuk diantaranya bukti transaksi perbankan yang menggunakan fasilitas money changer itu dengan nilai lebih dari Rp2 miliar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, saat ditemui di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/8).

Uang tersebut diduga diperuntukan untuk diberikan kepada penyelenggaea negara. Dari informasi yang dihimpun, Anggota DPR RI yang dimaksud yakni Nyoman Dharmantra, Anggota DPR RI Komisi VI dari Fraksi PDI Perjuangan. Febri menduga, uang tersebut berkaitan dengan proses impor bawang putih dan produk hortikultura lainnya.

Setidaknya sudah 12 orang yang diamankan dalam giat operasi tersebut. Para pihak yang diamankan itu berasal dari berbagai kalangan, seperti unsur swasta, pengusaha importir, sopir, dan orang kepercayaan anggota DPR RI, hingga Anggota DPR RI.

"12 orang totalnya yang kami amankan sampai dengan siang ini, tadi itu ada satu orang yang kami amankan dari Bandara Soekarno Hatta dan kemudian dibawa ke kantor KPK dan sekarang sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut," kata Febri.

Sampai saat ini, KPK masih melakukan pemeriksaan terhadap ke-12 orang tersebut. Untuk menentukan status yang diamankan, KPK memiliki waktu sebanyak 1x24 jam.

"Mungkin nanti informasi yang lebih spesifik dari operasi mana inisialnya apa dan status hukumnya Apa itu akan disampaikan Nanti pada saat konferensi pers malam ini," ujar Febri.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid