sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK gali keterangan Edhy Prabowo soal Permen KP

KPK dalami proses penyusunan Permen KP Nomor 12/PERMEN-KP/2020.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Selasa, 05 Jan 2021 07:03 WIB
KPK gali keterangan Edhy Prabowo soal Permen KP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami proses penyusunan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020. Pengusutan itu masih terkait penyidikan dugaan perkara suap izin ekspor benih lobster atau benur.

Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, penggalian informasi penyusunan beleid tersebut dilakukan penyidik lewat keterangan tersangka eks Menteri KP, Edhy Prabowo (EP).

"Edhy Prabowo digali pengetahuannya terkait proses penyusunan dan penerbitan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMEN-KP/2020 (tentang) Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Negara Republik Indonesia," kata Ali, Senin (4/1) malam.

Komisi antirasuah telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Penetapan dilakukan KPK usai giat tangkap tangan, Rabu (25/11/2020) dini hari.

Tersangka selain Edhy adalah Staf Khusus Menteri KP Safri (SAF), pengurus PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadi (SWD), staf istri Menteri KP Ainul Faqih (AF), Direktur PT Dua Putra Perkasa atau DPP Suharjito (SJT), Staf Khusus Menteri KP Andreau Pribadi Misanta (APM) dan swasta Amiril Mukminin (AM).

Dalam kasusnya, Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK, dan USD$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Para penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril dan Andreau disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sponsored

Sedangkan pemberi, Suharjito disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid