sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK gandeng otoritas Singapura lacak konglomerat SN

Keberadaan tersangka kasus korupsi BLBI Sjamsul Nursalim terlacak di Singapura.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 20 Jun 2019 02:39 WIB
KPK gandeng otoritas Singapura lacak konglomerat SN

Keberadaan tersangka kasus korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim, membuat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut ambil tindakan.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, pihaknya selalu berkoordinasi dengan otoritas negara lain bila dibutuhkan dalam menagani sebuah perkara. Tak terkecuali, untuk memproses hukum taipan Sjamsul.

Menurut Febri, kerja sama penanganan perkara antar negara itu suatu hal yang wajar. Namun demikian, dia tidak merinci apakah dalam memproses Sjamsul, KPK akan berkoordinasi dengan Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura atau tidak.

"Koordinasi dengan otoritas di Singapura itu pasti akan kami lakukan untuk kepentingan penanganan perkara. Tetapi secara spesifik itu untuk kepentingan apa tentu belum bisa disampaikan sekarang," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (19/6).

Dikatakan Febri, KPK sudah sering melakukan kerja sama dengan otoritas negara lain, termasuk CPIB.

"KPK sudah cukup sering sebenarnya melakukan koordinasi dengan otoritas negara lain termasuk Singapura dalam penanganan perkara," tutup Febri.

Salah satu contohnya, komisi antirasuah pernah meminta bantuan kepada CPIB untuk melacak keberadaan mantan pentinggi Lippo Group Eddy Sindoro yag diduga berada di Singapura.

Sebelumnya, advokat Otto Hasibuan mengungkapkan, taipan terkaya ke-28 di Indonesia versi majalah Forbes pada tahun lalu saat ini menetap di Singapura. Menurutnya, kondisi kesehatan yang kurang baik, menjadi salah satu penyebab Sjamsul menetap di Negeri Singa itu. 

Sponsored

"KPK juga tahu alamatnya jelas. Kalau kurang jelas kita bisa menolong. Dia tidak kemana-mana. Cuma memang karena sudah tua, kesehatannya kurang bagus, jadi dia disana," ujar Otto, saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Dikatakan Otto, pihaknya merasa belum ada urgensi untuk memboyong kliennya ke Indonesia. Sebab, perkara yang sedang ditangani di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang merupakan perkara perdata.

Padahal sebagaimana telah diketahui, KPK telah menetapkan Sjamsul beserta istrinya menjadi tersangka terkait kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

"Kalau khusus perkara di PN Tangerang, sampai sekarang belum ada panggilan pengadilan untuk hadir di persidangan, karena ini perkara perdata," ucapnya.

Seperti diketahui, tersangka Sjamsul Nursalin melayangkan gugatan ke PN Tangerang, terkait hasil audit investigatif BPK tentang penghitungan kerugian negara dalam kasus megakorupsi BLBI.

Dalam gugatan itu, Sjamsul meminta agar pengadilan menyatakan hasil audit investigatif BPK tentang SKL BLBI tidak sah dan batal demi hukum.

KPK telah menetapkan obligor Bank Dagang Negara Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim dan istrinya Itjih Nursalim sebagai tersangka. Keduanya menjadi tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat SKL BLBI.

Berita Lainnya
×
tekid