sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah 2 tempat kasus bansos KBB

Barang temuan tersebut selanjutnya akan divalidasi dan analisis.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 07 Apr 2021 14:30 WIB
KPK geledah 2 tempat kasus bansos KBB

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah dua lokasi terkait kasus dugaan rasuah pengadaan barang tanggap darurat bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat (KBB), Jawa Barat, 2020. Kegiatan itu berlangsung pada Selasa (6/4).

Tempat yang digeledah, yaitu Kantor Dinas Badan Perencanaan dan Penelitian Pengembangan Pembangunan (Bapelitbang) KBB dan Kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) KBB.

"Di dua lokasi tersebut, ditemukan diamankan berbagai bukti, di antaranya dokumen dan barang elektronik yang diduga terkait dengan perkara," kata Pelaksana tugas (Plt) Juru Bicara bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, Rabu (7/4).

Menurut Ali, barang temuan tersebut selanjutnya akan divalidasi dan analisis. Berikutnya, segera diajukan penyitaan guna menjadi barang bukti dalam berkas penyidikan perkara dimaksud.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Bandung Barat, Aa Umbara Sutisna; anak Aa, Andri Wibawa; dan pemilik PT Jagat Dir Gantara sekaligus CV Sentral Sayuran Garden City Lembang, M. Totoh Gunawan, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, lembaga antisuap baru menahan Totoh sampai 20 April 2021.

Dalam perkaranya, selama April-Agustus 2020, di KBB dilakukan pembagian bansos dengan dua jenis, yaitu jaring pengaman sosial (JPS) dan bansos pembatasan sosial berskala besar (PSBB) sebanyak 10 kali, dengan total realisasi anggaran senilai Rp52,1 miliar.

Dengan menggunakan bendera CV Jayakusuma Cipta Mandiri (JCM) dan CV Satria Jakatamilung (SJ), anak Aa mendapatkan proyek dengan total Rp36 miliar untuk bansos dua jenis tersebut. Sementara Totoh, dari dua perusahaannya kecipratan proyek sembako senilai Rp15,8 miliar untuk pengadaan bahan pangan bansos JPS dan PSBB

Dari pengadaan tersebut, Aa diduga menerima uang sejumlah sekitar Rp1 miliar. Totoh diterka dapat keuntungan sekitar Rp2 milliar dan Andri diduga menerima keuntungan sekitar Rp2,7 miliar.

Sponsored

Atas perbuatannya, Aa Umbara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 dan Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo Pasal 56 KUHP. Andri dan Totoh, diterka melanggar Pasal 12 huruf i dan/atau Pasal 15 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo pasal 56 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid