KPK geledah Kantor Bappeda Jabar terkait kasus suap banprov
KPK pun menggeledah rumah pihal-pihak terkait dengan perkara di Kabupaten Cianjur, kemarin.
Kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Jawa Barat (Bappeda Jabar) digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (19/3). Sampai berita ini ditulis, penggeledahan kantor lembaga itu masih berlangsung.
"Kegiatan saat ini masih berlangsung dan nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.
Penggeledahan tersebut terkait dugaan suap bantuan keuangan dari Provinsi Jabar kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tahun anggaran (TA) 2017-2019. Ali mengatakan, penyidik KPK juga menggeledah rumah pihak yang berhubungan dengan perkara ini sehari sebelumnya.
"Penggeladahan di rumah pihak yang terkait dengan perkara ini di Kabupaten Cianjur (Jabar) dengan hasil ditemukan sejumlah dokumen terkait perkara," ucapnya.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat bekas Bupati Indramayu, Supendi. Usai operasi tangkap tangan (OTT) pada Oktober 2019, dia bersama bekas Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah; eks Kabid Jalan Dinas PUPR Indramayu, Wempy Triyono; dan pihak swasta Carsa AS ditetapkan sebagai tersangka. Semua telah divonis bersalah.
Babak selanjutnya kasus tersebut, komisi antisuap menetapkan Abdul Rozaq Muslim selaku bekas Anggota DPRD Jabar 2014-2019 dan 2019-2024 sebagai tersangka.
Akan tetapi, Ali menyampaikan, KPK belum bisa membeberkan kronologis perkara dan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam pengembangan kasus ini. Pengumuman baru dilakukan ketika penangkapan paksa atau penahanan terhadap para tersangka.
"Namun demikian, KPK memastikan akan terus menyampaikan perkembangan informasi terkait penanganan perkara ini dan tentu partisipasi masyarakat sangat diharapkan untuk turut pula mengawal setiap prosesnya," jelasnya.