sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah kantor penyuap Nurdin Abdullah

Penggeledahan masih berlangsung hingga berita ini ditulis.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 14 Apr 2021 13:54 WIB
KPK geledah kantor penyuap Nurdin Abdullah

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor milik Agung Sucipto. Dia adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba yang diduga terlibat kasus dugaan suap kepada Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah.

"Rabu (14/4), tim penyidik KPK melanjutkan penggeledahan di wilayah Kabupaten Bulukumba, Provinsi Sulsel, yaitu kantor milik tersangka AS (Agung Sucipto) di Kecamatan Ujung Bulu," ujar Pelaksana Tugas (Plt.) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, beberapa saat lalu.

Dalam perkara ini, Agung ditetapkan sebagai tersangka penyuap Nurdin. KPK menerka beselan diberikan Agung kepada Nurdin lewat bekas Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat.

Ali belum bisa membeberkan perkembangan penggeledahan. "Saat ini, kegiatan masih berlangsung dan perkembangan selanjutnya akan kami informasikan kembali."

Kemarin, lembaga antirasuah menyisir dua lokasi guna mencari bukti kasus tersebut. Hasilnya, KPK menemukan dan mengamankan bukti barang elektronik dari Kantor PT Purnama Karya Nugraha dan rumah pemiliknya di Kota Makassar.

Dalam kasus ini, KPK menduga Nurdin menerima Rp5,4 miliar. Disangka dari Agung Rp2 miliar yang diberikan melalui Edy dan sisanya diterka berasal dari kontraktor lain, yakni pada akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.  

Sebagai penerima, Nurdin dan Edy diterka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

Sebagai pemberi, Agung disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid