sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah kantor PPP dan ruang kerja Menteri Agama

Penggeledahan dilakukan untuk mencari bukti dalam kasus yang melibatkan mantan Ketum PPP Romahurmuziy.

Armidis
Armidis Senin, 18 Mar 2019 15:13 WIB
KPK  geledah kantor PPP dan ruang kerja Menteri Agama

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di dua lokasi yang berhubungan dengan kasus korupsi melibatkan mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy. Penggeledahan dilakukan di Kementerian Agama (Kemenag) dan kantor Dewan Pimpinan Pusat PPP yang terletak di Jalan Diponegoro.

"Siang ini, dalam rangka penyidikan, tim disebar di kantor Kementerian Agama dan kantor PPP," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Senin (18/3).

Dia menjelaskan, penggeledahan dilakukan lantaran penyidik KPK menduga ada bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus Rommy di dua kantor tersebut. Febri meyakini, pihak yang berada di Kemenag maupun DPP PPP akan mendukung upaya yang dilakukan penyidik.

"Proses penggeledahan sedang berjalan. Kami percaya pihak-pihak di lokasi akan kooperatif dan mendukung proses ini. Karena diduga terdapat bukti-bukti yang relevan dengan perkara di lokasi-lokasi tersebut," ucap Febri.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, KPK berencana menggeledah dua ruangan di kantor Kemenag. Dua ruangan tersebut adalah ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin dan Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan, yang saat ini dalam keadaan tersegel.

"Insya Allah hari ini, yang kemarin kami segel itu kami periksa," ucap Agus.

Untuk diketahui, Rommy ditangkap KPK dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jawa Timur pada Jumat (15/3) lalu. Ia resmi menyandang status tersangka pada Sabtu (16/3).

Rommy diduga menerima uang suap dalam proses seleksi jabatan di lingkungan Kementerian Agama. Selain Rommy, KPK juga menetapkan status tersangka pada dua pegawak Kemenag, yaitu Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin (HRS).

Sponsored

Atas perbuatannya, tiga orang tersangka tersebut akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan. Rommy ditahan di Rutan Cabang KPK di belakang gedung KPK (K4).  Haris ditahan di Rutan Cab KPK di Kantor KPK C1, sedangkan Muafaq ditahan di Rutan Cab KPK di Pomdam Jaya Guntur. 

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid