sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah lagi kantor Bupati Labuhanbatu

Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan status tersangka pada Bupati Pangonal Harahap.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 20 Jul 2018 13:26 WIB
KPK geledah lagi kantor Bupati Labuhanbatu

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di kantor dinas Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap. Penggeledahan dilakukan menyusul penetapan status tersangka pada Bupati dalam kasus dugaan suap di lingkungan Kabupaten Labuhanbatu.

Dalam penggeledahan ini, KPK menurunkan tim yang berjumlah delapan orang. Mereka tiba di kantor Bupati Kabupaten Labuhanbatu pada Jumat (20/7) sekitar pukul 10.00 WIB.

Begitu tiba di lokasi, tim KPK langsung menyiapkan peralatan penyelidikan seperti sarung tangan dan baju rompi KPK. Dalam menjalankan penggeledahan, tim dikawal ketat personel kepolisian. 

Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ahmad Mufli, mendampingi dan memandu tim penyidik KPK selama menjalankan penggeledahan. Wakil Bupati, Andi Suhaimi Dalimunthe, turut menyaksikan pemeriksaan dokumen dan berkas yang dilakukan penyidik.

Saat penggeledahan, berlangsung rapat koordinasi Pengembangan Pendidikan Keprofesian Berkelanjutan (P2KB) di ruangan rapat bupati.

Kabag Humas Protokol Setdakab Labuhanbatu, Supardi Sitohang, membenarkan adanya penggeledahan ini. "Iya benar, tadi ada penggeledahan oleh KPK," katanya.

Menurutnya, pemerintah daerah memberi kesempatan pada petugas KPK untuk melakukan penggeledahan ini. Supardi menekankan pihaknya selalu kooperatif dalam penegakan hukum. 

Pada Rabu (18/7), KPK juga menggeledah kantor dan rumah dinas Bupati Kabupaten Labuhanbatu. Selain itu, penyidik KPK juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas PUPR Labuhanbatu dan kantor sementara Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Labuhanbatu.

Sponsored

KPK telah menetapkan Bupati Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap, menjadi tersangka dalam kasus ini. Selain itu, status tersangka juga ditetapkan pada pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra, dan pihak swasta Umar Ritonga, yang saat ini masih dalam pencarian.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara pemberi suap, Effendy Saputra, disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU 20/2001.

Berita Lainnya
×
tekid