sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK geledah lima lokasi terkait suap dan gratifikasi Gubernur Kepri

Penggeledahan dilakukan di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, serta Kabupaten Karimun.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Selasa, 23 Jul 2019 16:53 WIB
KPK geledah lima lokasi terkait suap dan gratifikasi Gubernur Kepri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah lima lokasi di tiga kota dan kabupaten di Provinsi Kepulauan Riau (Kepri). Lima lokasi tersebut tersebar di Kota Batam, Kota Tanjung Pinang, serta Kabupaten Karimun.

Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah menjelaskan, penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan suap perizinan dan gratifikasi yang diterima oleh Gubernur Kepri noaktif Nurdin Basirun.

"Dari sejumlah lokasi tersebut KPK mengamankan dokumen-dokumen terkait perizinan," kata Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa (23/7).

Adapun dua lokasi penggeledahan di Kota Batam berada di rumah Kock Meng dari unsur swasta, serta rumah pejabat protokol  Gubernur Kepri.

Di Kota Tanjung Pinang, penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, serta rumah pribadi Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono. Sementara penggeledahan di Kabupaten Karimun dilakukan di rumah Gubernur Kepri nonaktif, Nurdin Basirun.

Menurut Febri, proses penggeledahan masih berlangsung saat ini. karena itu dia berharap para pihak yang berada di lokasi dapat bersikap kooperatif, karena penggeledahan yang dilakukan merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang dilakukan KPK.

"Kami harap pihak-pihak di lokasi dapat bersikap koperatif agar proses hukum ini berjalan dengan baik. Perkembangan kondisi di lokasi akan kami sampaikan lagi," ujar Febri.

Kegiatan penggeledahan di daerah Kepri bukan kali pertama dilakukan komisi antirasuah. Pada Jumat (12/7), KPK melakukan penggeledahan di empat lokasi.

Sponsored

Lokasi yang disisir adalah rumah dinas Gubernur Kepri, kantor Gubernur Kepri, kantor Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, dan kantor Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri.

Dalam penggeledahan tersebut, komisi antirasuah mengamankan uang dalam pecahan rupiah dan mata uang asing, serta sejumlah dokumen terkait perizinan pemanfaatan laut di daerah Kepri.

Dalam perkara ini, politikus Partai NasDem Nurdin Basirun diduga kuat telah melakukan praktik rasuah. Untuk itu, KPK menetapkan dia sebagai tersangka kasus dugaan suap izin reklamasi di Kepri.

Selain Nurdin, tiga orang lainnya juga ditetapkan tersangka oleh KPK. Ketiganya ialah Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, serta dari pihak swasta Abu Bakar.

KPK menduga, Nurdin telah menerima suap tekait izin prinsip dan lokasi pemanfaatan laut proyek reklamasi di wilayah pesisir di Kepri tahun 2018/2019 dan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Diduga Nurdin telah menerima sejumlah uang dari pengusaha bernama Abu Bakar, baik langsung maupun melalui orang kepercayaannya, yaitu Edy Sofyan. Uang tersebut diduga untuk memuluskan izin untuk pembangunan resort dan kawasan wisata pulau reklamasi seluas 10,2 hektare.

Jika di total, politisi Partai Nasdem itu diduga telah menerima 11 ribu dolar Singapura dan Rp45 juta.

Sebagai pihak yang diduga penerima suap dan gratifikasi, Nurdin disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Sementara, Edy dan Budi disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kemudian, sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Abu Bakar disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Berita Lainnya
×
tekid